Bacerita HPS: Bawaslu Bedah Putusan MK Pilkada Mahakam Ulu, Soroti Kontrak Politik dan Dugaan Keberpihakan Kepala Daerah
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut kembali menggelar kegiatan Bacerita HPS dengan mengangkat studi kasus mengenai tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (12 Maret 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, serta para pejabat struktural di lingkungan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan di ikuti pula oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.
Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap dinamika hukum dalam sengketa hasil pemilihan serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik pengawasan pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Trisno Mais, hadir sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, dibahas perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Mahakam Ulu yang masih menjabat, Bonifasius Belawan Geh, dalam proses politik yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut tiga, Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah. Diketahui, Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak kandung dari Bupati Mahakam Ulu.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menguraikan sejumlah peristiwa yang diduga menunjukkan keberpihakan kepala daerah aktif, di antaranya:
Pertama, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kabupaten Mahakam Ulu yang dilaksanakan di Yogyakarta, Bupati Mahakam Ulu disebut memberikan arahan kepada peserta untuk mendukung anaknya yang maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2024.
Kedua, sehari sebelum pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bupati Mahakam Ulu diketahui menghadiri deklarasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah yang merupakan anak kandungnya.
Ketiga, terdapat dugaan fasilitas pemerintah digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut tiga, antara lain pemberian sapi yang bertuliskan jargon pasangan calon tersebut serta diangkut menggunakan kendaraan dinas operasional milik UPTD DPUPR Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Keempat, kegiatan tanam padi di lahan kering seluas 10 hektare di Kampung 18 Long Gelawang, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu yang dihadiri oleh Bupati Mahakam Ulu dan sejumlah undangan, berlangsung bersamaan dengan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut tiga yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polres Mahakam Ulu.
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsipil berupa pembuatan kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan para Ketua RT di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa klausul-klausul dalam kontrak politik tersebut menunjukkan adanya hubungan perikatan antara kedua belah pihak yang memiliki konsekuensi hukum, di mana pihak pertama berjanji melakukan sesuatu dan pihak kedua menjanjikan pemberian tertentu. Menurut Mahkamah, praktik demikian melampaui batas janji politik yang lazim disampaikan dalam visi, misi, maupun program aksi pasangan calon.
Mahkamah menegaskan bahwa janji politik yang dituangkan dalam visi, misi, atau program kerja pada dasarnya tidak termasuk pelanggaran. Namun, ketika janji tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak dan disertai janji pemberian sejumlah uang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah bahkan menilai kontrak politik tersebut sebagai praktik yang dapat dimaknai sebagai bentuk suap atau vote buying kepada pemilih. Pelanggaran tersebut dinilai bersifat terstruktur karena melibatkan aktor-aktor yang memiliki pengaruh di tingkat masyarakat, sistematis karena dirancang melalui mekanisme formulir yang mudah digunakan dan ditandatangani dalam kegiatan kampanye, serta ditujukan secara khusus kepada para Ketua RT sebagai pihak yang memiliki kedekatan langsung dengan pemilih.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
- Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon peserta pemilihan serta penetapan nomor urut pasangan calon; dan
- Memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
Pemungutan suara ulang tersebut diikuti oleh pasangan calon Yohanes Avun – Y. Juan Jenau, pasangan calon Novita Bulan – Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut tiga.
Melalui kegiatan Bacerita HPS ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berharap jajaran pengawas pemilu dapat semakin memahami konstruksi hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait praktik yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, maupun bentuk pelanggaran yang memengaruhi integritas proses pemilihan. Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal dalam memastikan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan prinsip keadilan elektoral.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut