Bacerita HPS: Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 Perkuat Daya Ikat Rekomendasi Bawaslu
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Sulut kembali menggelar diskusi “Bacerita HPS” dengan mengangkat tema dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap kerja pengawasan pemilu, Kamis (12 Februari 2026).
Berlangsung secara daring, kegiatan tersebut di ikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan narasumber saat itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda.

Kegiatan tersebut di buka oleh Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu memaparkan sejumlah catatan strategis terkait implikasi putusan tersebut terhadap penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum administrasi pemilu.
Perubahan Kedudukan Rekomendasi Bawaslu
Donny menjelaskan, putusan MK mempertegas bahwa rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi pemilihan tidak lagi dipandang sebagai saran administratif semata, melainkan instrumen hukum yang wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Makna ‘menindaklanjuti’ kini tidak lagi multitafsir. Hasil kajian Bawaslu berdasarkan Pasal 134 ayat (5) menjadi dasar utama bagi KPU dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi,” ujar Donny.
Dengan penegasan tersebut, kerja pengawasan Bawaslu memperoleh bobot hukum yang lebih kuat. Rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek moral atau administratif, tetapi memiliki daya ikat yang jelas dalam proses penanganan pelanggaran.
Percepatan Penegakan Hukum (Speedy Justice)
Aspek krusial lainnya adalah adanya batas waktu yang ketat. KPU diwajibkan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima.
Kondisi ini menuntut Bawaslu untuk menyusun kajian yang komprehensif, presisi, dan berbasis pembuktian yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat dieksekusi.
Menurut Donny, putusan ini secara signifikan memangkas birokrasi penanganan pelanggaran administrasi, sehingga kerja pengawasan Bawaslu berdampak langsung terhadap kepastian status hukum pasangan calon maupun pihak terlapor.
Tantangan Independensi dan Akurasi
Di sisi lain, beban pembuktian Bawaslu juga semakin besar. Karena rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti, setiap hasil pengawasan harus disusun dengan standar pembuktian yang ketat dan argumentasi hukum yang solid guna menghindari potensi cacat hukum dalam putusan KPU.
Selain itu, harmonisasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi faktor penting. Kejelasan, ketepatan rumusan, serta sistematika rekomendasi Bawaslu sangat menentukan kelancaran KPU dalam memutus perkara dalam tenggat waktu yang singkat.
Transformasi Fungsi Pengawasan
Secara lebih luas, Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menandai transformasi fungsi pengawasan Bawaslu dari sekadar pemantauan menjadi fungsi ajudikasi administrasi. Rekomendasi berdasarkan Pasal 139 ayat (1) kini menjadi ruh utama dalam putusan yang dikeluarkan KPU.
Putusan ini juga memperkuat penegakan asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, dengan memastikan setiap temuan pelanggaran administrasi tidak terhenti di tengah proses akibat hambatan birokrasi.
“Dengan batas waktu 7 hari, Bawaslu dituntut bekerja lebih cepat, lebih presisi, dan lebih akuntabel. Setiap rekomendasi harus benar-benar matang secara hukum sebelum diserahkan kepada KPU,” pungkas Donny.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis serta jajaran Staf Sub-Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
