Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Politik: Bawaslu Provinsi Sulut Kunjungi DPW Partai Perindo

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Foto bersama jajaran Bawaslu Provinsi Sulut bersama DPW Partai Perindo Sulawesi Utara, pada Rabu (18 Februari 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali melaksanakan visitasi dan kunjungan kelembagaan ke partai politik. Kali ini, kunjungan dilakukan ke Kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Utara, Rabu (18 Februari 2026).

Dalam kunjungan tersebut, hadir Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin F. Sumampouw, didampingi Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis dan jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut. Rombongan disambut langsung oleh Ketua DPW Perindo Sulut Rudy Meyvo Rumengan, S.E bersama jajaran pengurus.

Ketua DPW Perindo Sulut Rudy Meyvo Rumengan mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap pertemuan itu menjadi pintu masuk penguatan koordinasi antara Perindo dan Bawaslu dalam rangka persiapan Pemilu mendatang.

“Mudah-mudahan lewat pertemuan ini akan terjalin hubungan yang harmonis, dan Bawaslu dapat membimbing kami (Parpol) ke depan,” ujar Meyvo.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI terkait pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit, menjelaskan bahwa terdapat dua target utama dalam agenda tersebut, yakni masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, dalam hal ini partai politik.

“Target kami ada dua, masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, termasuk partai politik,” kata Donny.

Diketahui, Perindo menjadi partai politik keempat yang dikunjungi Bawaslu Sulut dalam dua minggu terakhir. Selain konsolidasi demokrasi, agenda tersebut juga bertujuan memastikan kesinambungan proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala setiap semester, yakni akhir Juni dan akhir Desember.

“Menurut data yang ada pada kami, terdapat perubahan kepengurusan Perindo pada posisi Sekretaris,” ungkap Donny.

Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk menjaring masukan dari partai politik terkait kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu.

Erwin Sumampouw dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa jika merujuk pada sejarah keluarnya Maklumat X yang dikeluarkan oleh Mohammad Hatta, tujuan utamanya adalah implementasi konstitusi (UUD) terkait hak berkumpul dan berserikat, serta persiapan pelaksanaan Pemilu.

“Tidak mungkin ada Pemilu tanpa peserta Pemilu. Karena itu, salah satu tugas utama penyelenggara adalah melayani peserta Pemilu. Apabila ada konsultasi dari parpol, misalnya terkait regulasi, tentu harus dilayani dan perlakuan ini berlaku untuk semua partai,” jelas Erwin.

Pada sesi diskusi, Sekretaris DPW Perindo Sulut Selvi Pondaag, S.H mempertanyakan metode pengawasan Bawaslu pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

“Setiap kali ada kontestasi Pemilu, saat pemungutan suara pasti ada ketidakpuasan dari partai politik. Kami berharap Bawaslu dapat bekerja lebih optimal pada tahapan pungut-hitung,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara DPW Perindo Sulut Rull Mantik menilai sistem pengawasan Bawaslu sangat membantu partai, khususnya partai kecil yang rawan kehilangan suara.

“Partai kecil itu rawan suara hilang. Jika sistem pengawasan tidak optimal, mungkin saja partai baru seperti Perindo tidak akan lolos sebagai peserta Pemilu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Donny menegaskan bahwa Pasal 94 ayat (1) UU Pemilu secara tegas mengatur tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan serta pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia juga mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, Bawaslu Sulut telah memproses dugaan tindak pidana pemilu terkait manipulasi suara melalui sistem Sirekap.

“Jika terdapat kekeliruan saat Pemilu, dapat disampaikan kepada Bawaslu, baik dalam bentuk informasi maupun laporan resmi,” tegas Donny.

Erwin menambahkan bahwa setiap suara pemilih memiliki arti penting dalam demokrasi. “Satu suara itu sangat penting dan wajib dijaga,” tandasnya.

Menutup pertemuan, Rudy Meyvo Rumengan menyampaikan bahwa saat ini dirinya tengah intens melakukan konsolidasi internal dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan pengurus dan sekretariat, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.

“Saat ini kami fokus pada persiapan verifikasi ke depan,” tutup Meyvo.

Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu berharap peran penting partai politik dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas dan trasnparan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle