Kordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Provinsi Sulut Resmikan Desa Sadar Hukum di Talaud

Kordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Provinsi Sulut Resmikan Desa Sadar Hukum di Talaud Kordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Provinsi Sulut Resmikan Desa Sadar Hukum di Talaud

Melonguane, BawasluSulut - Kordinator Divisi Hukum, Humas,DatIn Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu,S.H,.M.H meresmikan Tiga Desa Sadar Hukum Pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaut.Tiga Desa tersebut yakni Desa Sambuara Satu Kecamatan Essang Selatan, Desa Rainis Kecamatan Rainis dan Desa Musi Kecamatan Lirung.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatan partisipasi masyarakat serta melakukan pencegahan tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan Money Politik, Isyu Hoax dan Isyu Sara pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. 

Selain melakukan Peresmian, Supriyadi yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini yang didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH dan Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut Anggrai Mokoginta, SP, Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda, Pimpinan Bawaslu Talaud Tevi C. Wawointa, mengikuti Deklarasi Desa Sadar Hukum Pemilu yang menggunakan Bahasa Talaud.
Camat Essang Selatan bersama Kepala Desa se- Kecamatan Essang, Camat Rainis bersama Kepala Desa Rainis dan Batupenga, Camat Lirung bersama Kepala Desa Musi, Kapolsek Essang, Perwakilan Polsek Lirung, Perwakilan Polsek Rainis, Perwakilan Koramil Essang, Perwakilan Koramil Rainis, Perwakilan Koramil Lirung, Ratumbanua dan Inanguwanua serta Timadu wanua di tiga Kecamatan tersebut, Jajaran Panwascam di tiga Kecamatan tersebut serta tokoh agama dan Pemuda.

Deklarasi dilaksanakan di tiga titik berbeda yakni pada tanggal 7 Oktober 2020 kegiatan dilaksanakan di Desa Sambuara Satu dan Desa Rainis. Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 dilaksanakan di Desa Musi.

Diwawacarai, Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, SH, MH menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat di tiga Desa tersebut atas pencapaian sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu.

"Deklarasi dan Peresmian Desa Sadar Hukum Pemilu merupakan terobosan dan iktiar masyarakat dan pemerintah yang mau bersama-sama dengan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Tanah Porodisa,"Ujar Putra Porodisa ini. 

Menurut mantan Anggota Panwaslu Kota Manado ini, Deklarasi yang mengangkat budaya, adat dan istiadat ditiap desa, sebagai wujud bagaimana kearifan lokal terus digelorakan untuk menangkal berbagai isu-isu dalam tahapan Pilkada.

"Deklarasi Desa sadar hukum pemilu lewat deklarasi Lembongtobe Sambuara Satu, Sawangu Antilla Rainis dan Puside Musi. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa," Kata Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut, Sabtu (10/10/2020).

"Hingga saat ini, Bawaslu terus melakukan pendekatan baik secara adat istiadat kemasyarakatan dalam rangka sosialisasi serta melakukan pencegahan agar sadar akan hukum dan regulasi dalam pemilu," tambahnya.

Putra terbaik dari tanah porodisa ini mengatakan bahwa terpilihnya tiga Desa tersebut sebagai desa yang sadar hukum demokrasi, tak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat.

"Hal ini bukan sebagai tanda desa ini tidak sadar hukum, tapi ini sebagai sebagai pioneer dan contoh kepada desa - desa lain bahwa di Talaud  ada desa yang berbudaya luhur dalam konteks demokrasi," katanya.

Mantan Ketua Panwaslu Talaud ini mengatakan bahwa keadaan budaya dan adat di Desa dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. 

"Adat kita junjung demi prosesnya penyelenggaraan pemilihan Gubernur pada 9 Desember 2020 mendatang," Katanya.

Share