Pangellu Lakukan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Terkait Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Minahasa Utara

Pangellu Lakukan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Terkait Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Minahasa Utara Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu, SH, MH saat berada dalam Aula Kantor KPU Minahasa Utara yang adalah tempat Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Airmadidi, BawasluSulut - Dalam rangka tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020, Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, SH, MH mengunjungi Kantor KPU Minahasa Utara untuk melakukan supervisi, Monitoring dan Pengawasan, Sabtu (5/09/2020).

Dalam pengawasan tersebut Pimpinan Bawaslu Sulut didampingi oleh Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, SH dan Pimpinan Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, SH, LLL, M.Kn dan Rahman Ismail, SH.

Saat bertugas melakukan pengawasan, Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, SH, MH mengatakan sehubungan dengan tahapan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara menjalankan tugas sesuai dengan Protokol Covid - 19.

"KPU sebagai teknis penyelengaraan Pemilihan, Bawaslu dalam kewenangan mengawasi seluruh proses tahapan serta peserta sebagai pemangku kepentingan kiranya dapat mematuhi Protokol Covid - 19. Karena yang terutama disini adalah keselamatan penyelenggara dan pihak terkait", jelas Pangellu.

Pangellu juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut menambahkan bahwa protokol covid - 19 harus berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami, Bawaslu Sulawesi Utara memastikan dalam proses pendaftaran Bakal Calon, kiranya KPU Minahasa Utara mematuhi Pencegahan penyebaran Covid - 19 yabg diantaranya menyiapkan tempat cuci tangan, mengukur suhu tubuh, membatasi orang dalam ruangan, menjaga jarak tempat duduk dan hal - hal lainya berkaitan dengan Protokol Covid - 19 ini", Ujar Panggellu.

Dirinya menambahkan bahwa memiliki kewenangan  melekat dalam mengawasi proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2020 sesuai dengan regulasi.

" Kewenangan Bawaslu melekat pada semua proses pendaftaran yang dimulai dengan mengajukan berkas calon oleh Pasangan Bakal Calon, Verifikasi Faktual berkas Pencalonan, tahapan pemeriksaan kesehatan sampai pada penetapan calon", tegas Pangellu.

Diketahui, Pada saat Pimpinan Bawaslu Sulut mendatangi Kantor KPU Minut dijumpai dalam Aula tempat pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati yakni Ketua KPU Minut Stella M. Runtu, Anggota KPU Minut H. Darul Halim, SH, Hendra S. Lumanauw, STh, Drs. Dakson Lahope, Robby A.M. Manoppo, SH, M.AP dan Lita Ch. Kansil, ST.

Share