TERKAIT PILKADA BERINTEGRITAS DAN RAMAH LINGKUNGAN, BAWASLU SULUT GELAR RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER DI LAGOON HOTEL

TERKAIT PILKADA BERINTEGRITAS DAN RAMAH LINGKUNGAN, BAWASLU SULUT GELAR RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER DI LAGOON HOTEL BAWASLU SULUT GELAR RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER DI LAGOON HOTEL

Manado, BawasluSulut – Beretempat di West Bestern Lagoon Hotel Manado, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pilkada Berintegritas dan Ramah Lingkungan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (5/11/2020) Siang tadi.

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J. Malonda, MPd, MH turut dihadiri Pemred detikManado Yoseph E. Ikanubun, Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling, Akademisi UNIMA DR.  Ferol Warrouw dan DR. Viktorry Rotty.

Dalam Sambutannya, Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J. Malonda, MPd, MH menuturkan bahwa terkait dengan giat saat ini berharap agar penerapan fungsi pencegahan dari kelembagaan Bawaslu Sulut bisa diinformasikan kepada setiap peserta yang hadir dalam kegiatan kepada masyarakat berperan dalam pengawasan partisipatif. 

“Saya berharap lewat kegiatan ini peserta bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait pilkada berintegritas dan ramah lingkungan menjelang masa tenang dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara’, tutur Malonda.

Malonda berharap, dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis pada tahapan Pilkada ini kiranya dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan akuntabel sesuai data yang aktual dan terpercaya. Informasi yang dapat disampaikan juga pasca pungut hitung adalah mengenai dugaan TSM.

“Kepada Bapak/Ibu peserta dari unsur media agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memberikan laporan disertai dengan barang bukti foto dan video apabila diduga adanya peristiwa atau kejadian yang melanggar dalam masa tenang maupun pemungutan suara, untuk dapat ditindak oleh Bawaslu apakah administrasi biasa atau TSM untuk dapat dikenakan sanksi dan bisa saja sampai sanksi TMS kepada paslon. Menambahkan juga terkait dengan hasil pemilihan nantinya media juga harus memberikan informasi yang akurat dan akuntabel sesuai dengan data yang aktual”, harap Malonda.

Setelah selesainya acara pembukaan kegiatan, dilanjutkan dengan pemarapan materi oleh beberapa Narasumber.

Pemateri pertama yang tampil, Yoseph E Ikanubun Wartawan Senior Media detikManado menjelaskan dalam materinya terkait dengan etik dari wartawan dalam meliput berita bahwa Wartawan sebagai profesi bukan hanya dituntut untuk memiliki pendidikan khusus, ketrampilan khusus, dan standar kompetensi saja melainkan yang terpenting harus mematuhi setiap kode etik berperilaku sesuai dengan koridor yang sudah melekat pada identitas dari wartawan. 

“Kode etik Wartawan terlebih khusus dalam pelaksanaan Pilkada di Tahun 2020 ini, harus tertib dalam menjalankan profesi dengan independen, profesional, berimbang tidak memihak kepada paslon tertentu, akurat, melindungi setiap narsum dan korban, serta koperatif dalam penyelesaian sengketa pemberitaan”, jelas Ikanubun.

Ikanubun menambahkan berkenaan dengan media massa dan lingkungan, saat ini isu lingkungan sangat penting dan strategis bagi kehidupan warga dunia. Harusnya Organisasi profesi jurnalis dan media massa terus mendorong media untuk menjadikan isu lingkungan sebagai liputan strategis dan prioritas dalam ruang redaksi. 

“Berkenaan dengan Pilkada, Penggunaan bahan kertas dalam Pemilu bisa berdampak pada penggundulan hutan. Penggunaan bahan plastik dalam APK atau atribut terkait Pilkada yang bisa mencemari lingkungan. Meningkatnya volume sampah plastik dalam sejumlah tahapan Pilkada, hal ini harus menjadi perhatian kita bersama sebagai pers terkait dengan pelaksanaan pilkada yang harus ramah lingkungan”, tambahnya.

Selanjutnya, Pemateri kedua dari Amanda Komaling yang berjudul Pilkada Berintegritas dan Ramah Lingkungan dari Perspektif Pers. Wartawan TV ini mengatakan bahwa Pers saat ini harus berperan aktif untuk mendukung tugas-tugas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu menjelang masa tenang yang akan dimulai besok pada tanggal 6 – 8 Desember 2020. 

“Pers harus aktif mendukung Bawaslu dalam fungsi pencegahan, selain menerima laporan serta harus profesional untuk menjadi bagian dari alat kontrol pilkada berintegritas, sebagai pers yang berkecimpung dalam media masa cetak ataupun online kita harus mempertahankan integitas profesi kita untuk mendukung dan mewujudkan Pilkada yang berintegritas”, kata Komaling.

Pemateri ketiga pada kegiatan tersebut Dr. Ferol Warrouw yang juga selaku Tim Penyusun Amdal Sulawesi Utara dan Akademisi Universitas Negeri Manado dalam materinya terkait menjelang pemungutan dan penghitungan suara pilkada tahun 2020 untuk memaksimalkan penerapan ramah lingkungan menegaskan Pilkada bukan hanya memastikan prinsip dari jujur, bersih, adil, dan rahasia saja melainkan juga memastikan prinsip-prinsip baru yakni sehat dan ramah lingkungan. Apalagi ditengah pandemi covid-19 banyak hal yang berubah dalam pemilihan serentak tahun 2020 saat ini, begitu juga dengan keadaan lingkungan terkait dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang berpotensi bisa menjadi penimbunan terkait dengan pencemaran lingkungan terlebih khusus pada hari pemungutan dan penghitungan suara nantinya. 

“Maka dari itu penerapan ramah lingkungan bukan hanya menjadi perhatian penyelenggara pemilu saja, melainkan juga menjadi perhatian penting bagi pemilih agar tertib kepada diri masing-masing dalam pengelolaan dan penempatan sampah terutama di TPS nantinya. Kedepannya sejak saat ini Bawaslu Sulut sudah neggaungkan penerapan green konstitusi pada proses tahapan pemilu maupun kedepannya yang dalam hal ini juga perlu dukungan dan peran aktif dari masyarakat untuk mewujudkannya’, tegasnya.

Tampil terakhir Narasumber dari Akademisi UNIMA Dr. Viktorry Rotty dalam pemaparan materinya terkait dengan penyelenggara pemilu terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas dan berkualitas mengimbau agar bersama-sama mengawasi setiap perilaku dari penyelenggara pemilu apabila tidak sesuai dengan nilai etik dan perilaku sesuai dengan regulasi kepemiluan, hal ini untuk meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggara pemilu kedepannya. 

“Terkait dengan etik dan perilaku pemilih dalam demokrasi agar jangan sampai hak pilihnya bisa dibeli dengan uang, agar pemimpin yang dilahirkan melaui proses pilkada yang baik memang benar pemimpin yang bisa mengayomi, memperhatikan dan membagun kepentingan-kepentingan rakyat dengan baik kedepannya selama lima tahun menjabat. Selanjutnya, terkait dengan kampanye yang akan selesai pada esok hari diharapkan agar peserta kegiatan saat ini sebagai pemilih berperan aktif dalam melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran dalam pilkada kepada Bawaslu untuk ditindak menurut ketentuan yang berlaku oleh penyelenggara pemilu’, imbau Rotty Mantan Anggota KPU Kota Bitung.

Kemudian Kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Sulut DR. Herwyn J. Malonda, MPd, MH mengungkapkan bahwa terkait dengan proses kampanye yang akan berakhir hari ini bisa saja berpotensi akan terjadi pelanggaran poltik uang menjelang masa tenang sejak tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2020. 

“Terkait dengan politik uang bukan hanya membeli hak suara dari pemilih namun juga bisa untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya. Terkait dengan politik uang, Bawaslu Sulut sudah memberikan himbauan dan surat peringatan kepada setiap pasangan calon agar tertib dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Bawaslu dalam fungsi pencegahan sudah  dilakukan. Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi terkait dengan petahana yang menggunakan fasilitas berkenaan dengan momen saat ini yakni mendekati hari natal”, ungkap Malonda.

Lanjut Malonda menambahkan, Paslon yang sudah kembali menjabat di daerahnya, Bawaslu mengantisipasi agar setiap apel tidak diwarnai dengan arahan yang menyebabkan netralitas ASN menjadi pelanggaran. 

“Dalam masa tenang yang dimulai pada esok hari, Bawaslu meningkatkan pengawasan terkait dengan tindakan-tindakan dari Paslon selama kembali lagi menjabat sebagai kepala daerah pada masa tenang saat ini”, tambahnya.

Malonda mengatakan terkait dengan jumlah DPT di Sulut sebanyak 1.831.967 Bawaslu Sulut memastikan untuk melindungi setiap hak memilih warga negara, akan tetapi Bawaslu juga memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai dengan dimana pemilih tersebut terdaftar, ataupun pemilih pindahan yang legal. Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, Bawaslu juga memberikan ruang agar setiap pemilih bisa memiliki e-KTP. 

“Bawaslu mengawasi dan memfasilitasi pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan untuk menggunkaan hak pilihnya sesuai dengan dimana pemilih tersebut terdaftar. Selain itu juga Bawaslu siap untuk memfasilitasi setiap pemilih yang positif covid-19 untuk bisa menggunakan hak pilihnya, serta mengkondisikan saksi partai politik untuk bisa ikut bersama-sama mengawal pemungutan suara khusus untuk pemilih yang postif covid-19 atau pemilih yang suhu badannya lebih dari 37,3° C. Bawaslu memastikan agar setiap pemilih disabilitas dapat difasilitasi dengan baik dan benar untuk menggunakan hak suaranya. Bawaslu Sulut akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan penertiban APK yang paling lambat harus tertib pada Pukul 24.00 WITA, Sabtu 5 Desember 2020”, Kata Malonda.

Putra Minahasa ini lanjut menyampaikan terkait dengan ramah lingkungan dalam pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan KPU agar disetiap TPS ada tempat sampah untuk menjaga potensi penimbunan sampah selama pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan.

Dirinya mengimbau bahwa Terkait dengan waktu pemungutan suara pemilih harus datang sesuai dengan yang sudah dijadwalkan supaya tidak terjadi kerumunan orang yang bisa menjadi celah untuk penyebaran covid-19. 

“Saya mengimbau masyarakat yang nantinya akan datang ke  TPS, hendaknya mengikuti protokol kesehatan serta datang sesuai dengan yang sudah dijadwalkan”, Imbau Malonda.

Share