Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota telah menuntaskan pengawasan ketat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Sulawesi Utara. Pengawasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menjamin hak konstitusional warga negara dan memastikan akurasi data pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di masa depan, dan merupakan pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan.
Pers Release
Siaran Pers - Bawaslu Sulawesi Utara Awasi Ketat PDPB 2025: Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang
Berkas Pendukung
Pers Release