Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Sulut lakukan pengawasan melekat terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan (12 Februari s.d 19 Februari 2023) diteruskan dengan Pengawasan Uji Petik.
Hasilnya ditemukan 8 tren ketidakpatuhan terhadap prosedur coklit dan beberapa masalah faktual di perbatasan antar kabupaten/kota. Pengawasan melekat dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara. Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.