Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Perkuat Pengawasan Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Pemilu

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Perkuat Pengawasan Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Pemilu pada kegiatan Bacerita HPS. Kamis (25 Juni 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada proses pencalonan anggota legislatif. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Bacerita HPS yang mengangkat tema "Dampak Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 Terkait Pemenuhan Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilu", yang digelar secara daring pada Kamis (25 Juni 2026).

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, baik secara langsung maupun daring. Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jel Abtur Naleng, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Jel Abtur Naleng menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Selama ini, ketentuan tersebut sering kali hanya dipandang sebagai persyaratan administratif tanpa konsekuensi yang cukup kuat apabila tidak dipenuhi.

"Putusan ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan afirmasi benar-benar berjalan dan membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam politik," jelas Jel.

Ia juga mengingatkan bahwa angka 30 persen merupakan batas minimal keterwakilan perempuan, bukan batas maksimal. Karena itu, partai politik didorong untuk mulai mempersiapkan kader perempuan sejak dini agar tidak hanya hadir sebagai pelengkap administrasi, tetapi benar-benar siap mengikuti kontestasi politik.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari peserta yang berasal dari Bawaslu kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Sejumlah peserta menilai putusan tersebut akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan.

Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya regulasi turunan yang selaras dengan putusan MK, termasuk penyesuaian dalam Peraturan KPU dan sistem pencalonan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasinya.

Beberapa peserta berbagi pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, di mana masih ditemukan daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan ataupun bakal calon perempuan yang mengundurkan diri menjelang penetapan daftar calon tetap. Kondisi tersebut dinilai menjadi pelajaran penting agar partai politik mempersiapkan kader perempuan secara lebih matang.

Dalam sesi tanya jawab, turut dibahas tantangan budaya patriarki yang masih mempengaruhi partisipasi politik perempuan. Narasumber menegaskan bahwa Putusan MK merupakan bentuk keberpihakan negara melalui kebijakan afirmasi untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perempuan. Namun, keberhasilan implementasinya tetap membutuhkan komitmen bersama, baik dari partai politik, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat.

Menutup kegiatan, Bawaslu Sitaro menegaskan pentingnya pengawasan sejak proses penyusunan regulasi hingga tahapan pencalonan berlangsung. Sosialisasi kepada partai politik juga akan terus diperkuat agar seluruh ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dapat dipahami dan dipenuhi sejak awal proses persiapan menuju Pemilu 2029.

Melalui forum Bacerita HPS ini, Bawaslu berharap terbangun kesamaan perspektif di seluruh jajaran pengawas pemilu mengenai implementasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pencegahan, meminimalkan potensi sengketa pencalonan, sekaligus mendorong terwujudnya proses demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis dan Staf.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle