Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Hadiri Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi, Zulkifli Densi, pada kegiatan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu. Senin (21/09/2026)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara turut menghadiri Tahapan Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Jakarta. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama 6 hari sejak Minggu s.d Jumat (20 s.d 25 September 2026).

Kompetisi yang telah diselenggarakan sejak 2019 ini menjadi salah satu ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami sekaligus mengkaji berbagai persoalan penegakan hukum Pemilu. Melalui kompetisi tersebut, Bawaslu mendorong keterlibatan civitas academica dalam membangun budaya demokrasi yang kritis, sportif, dan berintegritas.

Pada penyelenggaraan tahun ini, kompetisi mengusung tema “Penguatan Lembaga Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu”. Sebanyak 24 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia ditetapkan untuk mengikuti Tahapan Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026.

Bawaslu Sulut turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut melalui Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Zulkifli Densi, bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Yenne Janis.

Saat membuka Tahapan Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong para mahasiswa untuk tidak ragu menyampaikan kritik dan masukan terhadap penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap Bawaslu.

Menurut Bagja, perspektif dari luar lembaga menjadi penting untuk menguji sekaligus memperkaya pelaksanaan penegakan hukum Pemilu.

“Bawaslu tidak bisa menilai dirinya sendiri. Melalui adu debat inilah gagasan dan kritikan konstruktif dapat disampaikan,” kata Bagja.

Bagja juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu, termasuk pada fase pascapemilu. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu tidak serta-merta berakhir setelah pemungutan suara, tetapi masih berlanjut melalui berbagai proses, termasuk penyelesaian sengketa dan evaluasi terhadap penerapan aturan Pemilu.

Keterlibatan mahasiswa dalam ruang-ruang diskusi dan kajian kepemiluan diharapkan dapat memperluas perspektif dalam melihat persoalan Pemilu sekaligus mendorong lahirnya gagasan yang konstruktif bagi penguatan penegakan hukum Pemilu.

Melalui Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem demokrasi yang kritis, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan kualitas Pemilu.

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle