Seminar Nasional di UNSRAT: Bawaslu Sulut Soroti Tantangan Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Stevanus Linu, menegaskan bahwa pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menghadirkan tantangan baru bagi pengawasan demokrasi, khususnya dalam menghadapi dinamika politik digital dan potensi pelanggaran pemilu di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Steffen dalam kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Demokrasi Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang di gelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado pada Senin (18 Mei 2026).
Ia menjelaskan bahwa selama Pemilu Serentak 2024, penyelenggara dan pengawas menghadapi kompleksitas tahapan yang berjalan bersamaan sehingga berpotensi mengganggu kualitas pengawasan.
“Pemisahan pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk lebih fokus dalam melakukan pengawasan setiap tahapan. Selain meningkatkan kualitas pengawasan, hal ini juga dapat memperkuat upaya pencegahan pelanggaran,” ujar Steffen.
Menurutnya, pemisahan pemilu juga dapat mengurangi beban penyelenggara yang selama ini dihadapkan pada tingginya intensitas kerja, risiko kesalahan administrasi, hingga meningkatnya potensi sengketa pemilu.
Meski demikian, Steffen mengingatkan bahwa Pemilu 2029 akan menghadirkan tantangan pengawasan yang tidak ringan. Ia menyebut durasi kontestasi politik yang lebih panjang berpotensi meningkatkan polarisasi, konflik sosial politik, serta praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.
Selain itu, perkembangan ruang digital menjadi perhatian serius Bawaslu. Maraknya hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga propaganda digital dinilai dapat mengancam kualitas demokrasi jika tidak diantisipasi secara bersama.
“Literasi politik dan literasi digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan demokrasi di era digital,” jelasnya.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai platform digital seperti Siwaslu, SigapLapor, dan SIPS. Bawaslu juga mendorong pengawasan partisipatif melalui komunitas digital “Jarimu Awasi Pemilu” untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menangkal hoaks dan mengawasi proses demokrasi.
Steffen turut menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu melalui pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), serta penguatan partisipasi masyarakat sipil dan kalangan kampus.
Ia menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi karena menjadi bagian besar dari pemilih muda pada Pemilu 2024.
“Mahasiswa bukan hanya pemilih, tetapi agen perubahan yang dapat mendorong demokrasi yang lebih kritis dan partisipatif,” katanya.
Lebih lanjut, Steffen menyebut mahasiswa dapat berperan melalui pengawasan partisipatif, edukasi kepemiluan, menangkal hoaks politik, hingga melakukan kajian akademik terkait demokrasi dan pemilu.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya penganggaran pemilu yang mengutamakan penggunaan APBN dibanding APBD untuk menjaga independensi penyelenggara pemilu dan meminimalisir potensi intervensi politik dari pemerintah daerah.
Narasumber lainnya pada kesempatan itu, Ketua Umum Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Alfitra Salam dan Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly M. Poluan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut