Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kompetensi Enumerator, Bawaslu Sulut Ikuti Penguatan Pengelolaan Data IKP

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut Anggray S. Mokoginta saat menghadiri kegiatan  Peningkatan Kompetensi Pengelola Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia pada 26–28 Oktober 2026 di Jakarta.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia pada 26–28 Oktober 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi enumerator dalam mengumpulkan dan mengelola data kerawanan pemilu secara akurat dan bertanggung jawab.

Bawaslu Sulut diwakili Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta bersama staf yang bertugas sebagai enumerator data pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa enumerator IKP tidak sekadar bertugas mengumpulkan data atau melakukan survei. Mereka juga memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas informasi yang menjadi dasar pemetaan kerawanan pemilu.

Menurut Lolly, metodologi yang baik harus didukung data berkualitas. Karena itu, enumerator perlu memiliki kompetensi yang memadai agar proses pengumpulan dan pengelolaan data IKP berjalan sesuai standar.

“Selamat menjadi enumerator yang kompeten itu demi kemajuan demokrasi kita. Kalianlah yang akan ada di garis terdepan untuk proses IKP yang sedang kita pastikan pengelolaannya jauh lebih baik, kita pastikan substansinya jauh lebih tepat, kita pastikan indikatornya akurat, sehingga datanya kemudian bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Lolly saat membuka kegiatan secara daring, Senin (26/10/2026).

Dalam arahannya, Lolly menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian para enumerator. Pertama, keseragaman dalam memahami indikator dan metode pengumpulan data. Setiap indikator harus dipahami berdasarkan definisi yang sama, dicatat dengan ketentuan yang seragam, serta diukur menggunakan standar yang konsisten.

Kedua, menjaga integritas, akurasi, dan keterlacakan data. Lolly mengingatkan pentingnya objektivitas dalam pengelolaan data, termasuk kemampuan membedakan fakta, informasi yang belum terverifikasi, dan persepsi narasumber. Hal ini diperlukan agar data yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, menempatkan kualitas data sebagai bagian dari tanggung jawab pencegahan. Menurut Lolly, data kerawanan bukan sekadar informasi, melainkan juga menjadi dasar untuk menentukan langkah antisipasi dan mitigasi serta fokus pengawasan.

“Begitu ada kerawanan, berarti ada upaya mitigasi. Karena itu, setiap data, itu memiliki potensi antisipasi pencegahan ataupun fokus pengawasan,” katanya.

Melalui peningkatan kompetensi ini, pengelola data IKP diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting bagi Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan serta menyusun langkah pencegahan guna mengawal kualitas demokrasi.

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle