Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sistem Meritokrasi, Bawaslu Sulut Sukses Gelar Webinar Tindak Lanjut Manajemen Talenta ASN

Sumber Humas Bawaslu Sulut

Plh. Kepala Biro SDM Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, saat membuka kegiatan Webinar Tindak Lanjut Manajemen Talenta ASN, berlangsung secara daring pada Jumat (25 September 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan reformasi birokrasi. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan "Webinar Tindak Lanjut Kick Off Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara" yang dilaksanakan pada hari Jumat (25 September 2026).

Acara strategis ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Biro SDM Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, yang memberikan penekanan terkait kesiapan aparatur menghadapi sistem karir yang baru. Turut memberikan sambutan sekaligus arahan dalam kegiatan ini adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin A. Christian.

Webinar ini dihadiri oleh jajaran penggerak roda kesekretariatan se-Sulawesi Utara, yang terdiri dari para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, para Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut, serta Kepala Sub Bagian dan Koordinator Sub Bagian Sekretariat Bawaslu se-Sulut.

Hadir mengupas tuntas teknis penerapan sistem ini adalah Nawang, Kepala Tim Manajemen Talenta Bawaslu RI, bersama Anggota Tim, Anindya Prestie O.

Dalam pemaparannya, tim narasumber menegaskan beberapa poin krusial terkait transisi kebijakan SDM di lingkungan Bawaslu. 

Menurut narasumber, Bawaslu saat ini sedang mengubah manajemen ASN dari seleksi terbuka konvensional menuju sistem pengisian jabatan yang berbasis talent pool.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan subjektivitas, politisasi, dan nepotisme dalam proses promosi maupun mutasi pegawai.

Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan suksesor pada jabatan kunci (zero vacancy), sehingga posisi yang lowong dapat segera terisi oleh talenta yang sudah siap sasaran.

Pemetaan talenta pegawai akan dievaluasi menggunakan Matriks 9 Kotak (9-Box), yang menggabungkan bobot Sumbu Kinerja (50%) dan Sumbu Potensial (50%).

Sebagai langkah konkret, seluruh ASN di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota kini diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mandiri melalui SIASN, memenuhi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) pengembangan kompetensi per tahun, serta berpartisipasi aktif dalam penilaian umpan balik 360 derajat.

Dengan adanya sosialisasi dan tindak lanjut ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu se-Sulawesi Utara dapat segera beradaptasi dan terus memacu kinerja serta kompetensinya demi mewujudkan SDM pengawasan pemilu yang objektif dan profesional. 

Penulis dan Foto: Muhammad Ibrahim
Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle