Lompat ke isi utama

Berita

Aldrin Christian Paparkan Optimalisasi Tugas dan Fungsi Sekretariat dalam Pekan Konsolidasi Kelembagaan

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian saat paparan materi pada kegiatan pekan konsolidasi kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten-Kota, Rabu (28 Januari 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) — Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin A. Christian, memaparkan optimalisasi tugas, fungsi, dan kewenangan Sekretariat Bawaslu dalam kegiatan Pekan Konsolidasi Kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Rabu (28 Januari 2026).

Mengawali pemaparannya, Aldrin menjelaskan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Bawaslu dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu.

Menurut Aldrin, masih terdapat jajaran Bawaslu yang belum sepenuhnya memahami struktur organisasi tersebut, padahal pemahaman SOTK menjadi aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama sekretariat secara efektif dan terukur.

“Pemahaman terhadap struktur organisasi sangat penting karena menjadi dasar pembagian tugas, kewenangan, dan koordinasi kerja. Oleh karena itu, internalisasi kelembagaan di masing-masing wilayah perlu terus dilakukan, bahkan bila memungkinkan dapat disosialisasikan kepada publik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Aldrin juga menjelaskan dua fungsi utama Sekretariat Bawaslu, yakni fungsi dukungan administratif dan fungsi dukungan teknis. Dukungan administratif meliputi pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan. Sementara dukungan teknis mencakup fasilitasi teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta pencegahan pelanggaran Pemilu.

Aldrin menambahkan, memasuki masa non-tahapan Pemilu, fokus dukungan sekretariat mengalami pergeseran dari pendekatan speed and action yang dominan pada masa tahapan, menuju pendekatan evaluation, capacity building, dan housekeeping sebagai bagian dari pembenahan internal kelembagaan.

“Masa non-tahapan Pemilu sering disalahartikan sebagai masa vakum teknis. Padahal bagi Bawaslu, ini justru merupakan masa konsolidasi. Baik konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan maupun konsolidasi eksternal melalui koordinasi yang lebih intensif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan ‘kawah candradimuka’ bagi penguatan riset, pengembangan sistem, dan penyempurnaan regulasi. Jika pada masa tahapan dukungan teknis cenderung bersifat reaktif, maka pada masa non-tahapan peran sekretariat bersifat strategis sebagai arsitek dalam membangun fondasi pengawasan Pemilu ke depan.

Selain itu, Aldrin juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekretariat. Menurutnya, jajaran staf sekretariat dituntut memiliki kemampuan multitasking dan pemahaman lintas fungsi agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan organisasi yang dinamis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang utuh tentang peran strategis sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Penulis daan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle