Bawaslu Sulut Bahas Syarat Ijazah Calon dalam Bacerita HPS, Soroti Putusan MK Pilkada Pesawaran
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut kembali menggelar kegiatan Bacerita HPS dengan mengangkat topik persyaratan calon terkait ijazah, melalui studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kab. Pesawaran. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (23 April 2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Alfred F. Sengkey, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Sengkey menjelaskan bahwa salah satu pokok sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran syarat administrasi pencalonan. Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran meloloskan calon Bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, meskipun tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah dan hanya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan alasan ijazah hilang.
Lebih lanjut, dalam proses persidangan terungkap bahwa SKPI yang digunakan dinyatakan tidak sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan hingga kelas 3 di SMA Arjuna Bandar Lampung. Temuan ini menjadi dasar penting dalam menilai keabsahan syarat administrasi pencalonan.
Selain itu, Sengkey juga menyoroti adanya kelalaian KPU Kabupaten Pesawaran dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. KPU dinilai tidak cermat dalam meneliti keabsahan SKPI yang diajukan pada saat proses pendaftaran calon.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan fungsi pengawasan administratif terhadap dokumen pencalonan, termasuk melakukan verifikasi terhadap SKPI calon. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran atas dugaan pelanggaran administrasi, karena ditemukan ketidaksesuaian serta keraguan terhadap keabsahan dokumen ijazah calon.
Dalam konteks studi kasus ini, Sengkey menekankan beberapa implikasi penting. Pertama, penyelenggara Pemilu, khususnya KPU, wajib melakukan verifikasi faktual dan autentikasi secara menyeluruh terhadap dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah maupun dokumen pengganti. Kedua, pemenuhan syarat administrasi merupakan aspek mendasar yang tidak dapat diabaikan, bahkan dalam kondisi calon memperoleh suara terbanyak.
“Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi pasangan calon apabila terbukti tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. Hal ini menegaskan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus tetap dijaga dalam setiap tahapan pemilihan,” jelas Sengkey.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, khususnya terkait ijazah atau SKPI.
“Verifikasi dokumen pencalonan merupakan tantangan yang cukup serius, karena keabsahan dokumen tersebut dapat memengaruhi hasil pemilihan dan berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi,” tegas Rumagit.
Melalui kegiatan Bacerita HPS ini, Bawaslu Sulut berharap dapat meningkatkan pemahaman jajaran pengawas Pemilu serta publik terkait pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas demokrasi.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut