Lompat ke isi utama

Berita

Atur Pola Kerja ASN, Bawaslu Sulut Sosialisasikan Penegasan Tindak Lanjut SE Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Atur Pola Kerja ASN, Bawaslu Sulut Sosialisasikan Penegasan Tindak Lanjut SE Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026 melalui daring, pada Kamis (16 April 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5/KP.07/04/2026 tentang penegasan tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, dan dilaksanakan secara daring pada Kamis (16 April 2026).

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, Aldrin A. Christian, dalam pemaparannya menjelaskan poin-poin utama dalam surat penegasan tersebut sebagai pedoman bagi seluruh jajaran dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara efektif dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa seluruh unit kerja wajib memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2026. Selain itu, pimpinan unit kerja diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi kehadiran ASN serta mekanisme teknis pelaksanaan tugas kedinasan, dengan tetap memperhatikan rekapitulasi kehadiran dan kinerja pegawai pada hari Senin hingga Kamis dalam minggu berjalan.

Lebih lanjut, Aldrin menjelaskan sejumlah ketentuan penting terkait penyesuaian pola kerja, di antaranya:

  • ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) pada hari Senin hingga Kamis tanpa keterangan yang sah, seperti izin cuti, sakit, atau keperluan mendesak lainnya, akan diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor pada hari Jumat di minggu yang sama.

  • ASN yang tidak memenuhi jam kerja harian di kantor pada periode tersebut juga akan dijadwalkan WFO pada hari Jumat.

  • ASN yang memperoleh catatan dari pimpinan atau atasan langsung terkait penyelesaian tugas juga diwajibkan menjalankan tugas kedinasan di kantor pada hari Jumat.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home/WFH).

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi, seluruh unit kerja di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara diminta untuk menyampaikan laporan tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran tersebut secara berkala. Laporan disampaikan dalam bentuk laporan mingguan setiap hari Senin pada minggu berikutnya, serta laporan bulanan pada hari kerja pertama di bulan berikutnya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Sulut berharap seluruh jajaran sekretariat dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan secara konsisten, guna mendukung peningkatan disiplin, kinerja, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle