Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Perkuat Kapasitas Jajaran Kabupaten/Kota dalam Pengisian Form Pencegahan Online

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulut Gelar Penguatan Kapasitas Pengisian Formulir Pencegahan Online bersama Bawaslu Kab/Kota, Jumat (14 Agustus 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Dalam rangka memperkuat kapasitas teknis pencegahan, Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Penguatan Kapasitas kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait teknis pengisian Form Pencegahan Online. Kegiatan dilaksanakan secara daring, Jumat (14 Agustus 2026).

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, saat membuka kegiatan mengatakan, Rakor teknis tersebut perlu menjadi perhatian seluruh jajaran, khususnya staf atau operator teknis yang bertugas melakukan penginputan data pencegahan di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, kata Aldrin, menjadi penting karena masih terdapat sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum melakukan penginputan pada Form Pencegahan Online selama periode triwulan I.

“Masih ada Kabupaten/Kota yang tidak melakukan penginputan dalam Form Pencegahan pada triwulan I. Karena itu, kegiatan ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi staf atau operator teknis,” ujar Aldrin.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Sekretariat Bawaslu memiliki tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Untuk itu, Aldrin berharap kegiatan penguatan kapasitas tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi jajaran dalam mendukung kerja-kerja pencegahan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tim Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu (BFPP) Bawaslu Republik Indonesia. Hadir sebagai pemateri, Ketua Tim Sistem Informasi dan Analisis Data Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, Komarudin.

Dalam paparannya, Komarudin menjelaskan bahwa Form Pencegahan Online merupakan salah satu instrumen yang digunakan Bawaslu untuk mendokumentasikan berbagai kerja pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu.

“Form pencegahan merupakan upaya Bawaslu RI untuk mendokumentasikan kerja-kerja pencegahan yang telah dilakukan. Kita perlu mengingat kembali bentuk-bentuk pencegahan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, pada masa non-tahapan seperti saat ini, bentuk pencegahan yang paling banyak dilakukan jajaran pengawas berada pada kategori sarana publikasi, di samping berbagai bentuk pencegahan lainnya.

Komaruddin juga menekankan pentingnya pelaporan aktivitas dalam Form Pencegahan Online dilakukan secara terperinci. Satu program atau kegiatan utama dapat diuraikan menjadi lebih dari satu laporan aktivitas.

Sebagai contoh, dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), apabila proses penjaringan peserta dipublikasikan melalui lima platform atau akun media sosial yang berbeda, maka setiap unggahan tersebut perlu dicatat dan diinput sebagai laporan aktivitas publikasi secara terpisah dalam Form Pencegahan Online.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas sejumlah kendala teknis yang masih ditemui jajaran dalam proses penginputan. Salah satunya adalah kendala gagal menyimpan data yang dapat disebabkan oleh kesalahan dalam memilih kategori tahapan. Untuk kegiatan yang berlangsung pada masa non-tahapan, operator harus memilih kategori Non-Tahapan. Selain itu, ukuran file yang terlalu besar juga dapat menyebabkan data tidak berhasil disimpan.

Kendala lainnya berkaitan dengan server maupun jaringan. Bawaslu RI saat ini terus mengupayakan pengembangan sistem aplikasi yang terintegrasi dalam satu server. Dalam proses tersebut, masukan dari jajaran Bawaslu di daerah, termasuk terkait kemungkinan penyediaan fitur offline pada Form Pencegahan Online, menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan untuk pengembangan aplikasi ke depan.

Selain staf atau operator teknis pencegahan, kegiatan ini turut diikuti Koordinator/Kepala Subbagian Pengawasan dan Akreditasi Pemantau serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Kegiatan ditutup dengan arahan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulut, Steffen S. Linu. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi jajaran dalam mendokumentasikan seluruh aktivitas pencegahan yang telah dilakukan.

Steffen mengingatkan agar kerja-kerja pencegahan tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga harus dicatat dan dilaporkan dengan baik. Menurutnya, dokumentasi yang lengkap akan menjadi bagian penting dalam menggambarkan kinerja pencegahan Bawaslu secara menyeluruh.

“Jangan sampai kerja pencegahan sudah kita lakukan, tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik. Karena itu, penginputan ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Steffen.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penguatan kapasitas ini, Bawaslu Sulut berharap pemahaman jajaran terhadap mekanisme pengisian Form Pencegahan Online semakin baik, sehingga data kerja-kerja pencegahan dapat terdokumentasi secara lengkap, akurat dan tertib.

Hadir dari Command Center Kantor Bawaslu Sulut, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta, Koordinator Subbagian Pengawasan dan Akreditasi Pemantau Riska M. Takalamingan, serta staf teknis.

Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle