Lompat ke isi utama

Berita

Bacerita HPS: Bahas Putusan MK Siak, Bawaslu Sulut Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pemilu dan Perlindungan Hak Pilih

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bacerita HPS Bahas Putusan MK Pilkada Siak, Bawaslu Sulut Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pemilu dan Perlindungan Hak Pilih, berlangsung secara daring (zoom meeting), Kamis (4 Juni 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara menggelar kegiatan "Ba Cerita HPS" dengan topik “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, di mana Jajaran Ad-Hoc KPU Melakukan Pelanggaran pada Tahapan Pemungutan Suara”, kegiatan berlangsung secara daring (zoom meeting) pada Kamis (4 Juni 2026).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Akim E. Mokoagow, sebagai narasumber, serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian, dan jajaran staf Bawaslu Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam pemaparannya, Akim menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi salah satu putusan penting yang memberikan pelajaran bagi penyelenggara pemilu terkait perlindungan hak pilih warga negara dan pentingnya profesionalitas jajaran penyelenggara ad hoc.

Ia menguraikan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Siak berawal dari sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain tidak terfasilitasinya hak pilih pasien, dokter, dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an, pembukaan kotak suara tanpa prosedur yang sah, dugaan politik uang, hingga persoalan distribusi formulir pemberitahuan memilih yang berdampak pada menurunnya partisipasi pemilih.

“Mahkamah Konstitusi menilai adanya kelalaian penyelenggara yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil pemilihan. Oleh karena itu, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dan pembentukan TPS khusus di rumah sakit,” jelas Akim.

Lebih lanjut, Akim menekankan bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemungutan suara dapat berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran penyelenggara menjadi aspek penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan tanggapan dan masukan. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya penguatan bimbingan teknis bagi jajaran ad hoc, penyusunan regulasi yang lebih komprehensif terkait pelayanan hak pilih di rumah sakit, penguatan sistem pengawasan secara real-time, serta peningkatan koordinasi dalam mitigasi potensi pelanggaran.

Bawaslu Kota Tomohon menekankan pentingnya menjadikan kasus Siak sebagai bahan pembelajaran dalam upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan pemilu mendatang. Menanggapi hal tersebut, Akim menjelaskan bahwa langkah mitigasi dapat dilakukan melalui pengawasan distribusi logistik yang lebih ketat serta peningkatan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih pemula.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut, Erwin F. Sumampouw, mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, perlindungan hak pilih masyarakat harus menjadi perhatian utama sehingga kasus serupa tidak terjadi di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit, mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aktif peserta dalam diskusi. Ia menilai respons dan pemahaman yang ditunjukkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mencerminkan semakin baiknya kapasitas kelembagaan dalam memahami berbagai persoalan kepemiluan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulawesi Utara berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat mengambil pelajaran dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta perlindungan hak konstitusional pemilih dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle