Lompat ke isi utama

Berita

Bacerita HPS Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 terhadap Larangan Kampanye di Fasilitas Publik

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulut kembali menggelar kegiatan “Bacerita HPS” dengan topik Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan untuk Kampanye Pemilu, pada Kamis (5 Maret 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut kembali menggelar kegiatan Bacerita HPS” dengan topik Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan untuk Kampanye Pemilu, pada Kamis (5 Maret 2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 bagi jajaran pengawas pemilu.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, serta tempat ibadah dalam kegiatan kampanye Pemilu maupun Pemilihan.

Materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Hirsan Mohamad. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 memberikan penegasan mengenai batasan penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan kampanye.

Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya kegiatan kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Namun demikian, terdapat pengecualian sepanjang penggunaan tempat tersebut memperoleh izin dari penanggung jawab atau pengelola tempat serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait tempat ibadah, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa tempat ibadah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.

Hirsan menambahkan bahwa putusan tersebut memiliki dampak penting terhadap tata kelola kampanye pemilu, terutama dalam menjaga netralitas fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan agar proses demokrasi berjalan secara adil, transparan, serta tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan politik praktis.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait batasan penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kegiatan politik pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, serta peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye.

Salah satu pertanyaan disampaikan oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, yang menyoroti batasan penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kegiatan politik atau kampanye setelah adanya putusan tersebut.

Selain itu, peserta juga menanyakan pandangan terhadap relevansi dan ketepatan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 dalam menjaga netralitas ruang publik serta indikator penguat dalam implementasinya di lapangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bertujuan menjaga netralitas ruang publik sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas publik dalam kegiatan kampanye. Putusan tersebut juga memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan serta penanganan pelanggaran kampanye.

Menutup kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami secara komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam praktik kampanye di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga netralitas tempat ibadah dan lembaga pendidikan dari aktivitas kampanye politik.

Donny berharap seluruh jajaran Bawaslu di semua tingkatan dapat terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas dan akuntabel guna menjaga kualitas demokrasi.

Kegiatan diskusi dan pemaparan materi berlangsung dengan baik dan interaktif. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara dapat memahami secara utuh substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 serta mengimplementasikan pengawasan secara optimal demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle