Lompat ke isi utama

Berita

Bacerita HPS: Bawaslu Sulut Bahas Implikasi Putusan MK Terkait Pilkada Barito Utara

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Bacerita HPS: Bawaslu Sulawesi Utara Bahas Implikasi Putusan MK Terkait Pilkada Barito Utara, Kamis (21 Mei 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan Bacerita HPS secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (21 Mei 2026). Kegiatan tersebut membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, khususnya mengenai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam praktik politik uang.

Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara itu menjadi ruang diskusi sekaligus penguatan kapasitas pengawasan dalam memahami perkembangan penegakan hukum pemilu dan pilkada. Di dapuk selaku narasumber saat itu yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Simon Awuy. 

Dalam pembahasan, peserta diskusi menyoroti Putusan MK Nomor 313 yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon pada Pilkada Barito Utara akibat praktik politik uang yang dinilai mencederai integritas demokrasi. Putusan tersebut dipandang menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu karena MK tidak hanya mempertimbangkan aspek kuantitatif, tetapi juga kualitas dan dampak pelanggaran terhadap demokrasi.

Selain itu, peserta juga membahas pemahaman terkait unsur TSM. Unsur terstruktur dipahami sebagai keterlibatan aparat, penyelenggara, atau jaringan terorganisasi, unsur sistematis dimaknai sebagai adanya perencanaan dan pola pelaksanaan, sedangkan unsur masif tidak lagi semata-mata diukur dari luas penyebaran pelanggaran, melainkan juga dampak yang ditimbulkan terhadap hasil dan integritas demokrasi.

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa pembuktian pelanggaran TSM masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan waktu penanganan administrasi, praktik penghilangan jejak bukti, hingga pendekatan kualitatif dalam menilai unsur masif yang dinilai memerlukan penguatan teknis pembuktian.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar-institusi, khususnya melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna mempercepat pengumpulan alat bukti pidana yang dapat memperkuat pembuktian TSM sebelum perkara bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Pada sesi tanya jawab, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait perlunya harmonisasi regulasi pemilu dan pilkada, penegasan indikator kuantitatif dan kualitatif unsur masif, hingga penguatan regulasi terhadap praktik politik uang berbasis digital.

Pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengawasan juga menjadi perhatian bersama agar penanganan pelanggaran politik uang dapat lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan modus pelanggaran pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diskusi turut mendorong perlunya penyusunan regulasi kampanye yang lebih rinci terkait pembatasan pemberian materi kepada pemilih, termasuk penyesuaian aturan terhadap praktik politik uang berbasis digital maupun uang elektronik.

Dalam kesimpulan diskusi, disampaikan bahwa Putusan MK dalam perkara Barito Utara menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta pilkada bahwa praktik politik uang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon, termasuk pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Selain itu, penanganan pelanggaran politik uang dinilai tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas penyebaran, tetapi juga kualitas dan dampak pelanggaran terhadap demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi aturan pemilu dan pilkada, serta peningkatan kapasitas pengawasan dan pembuktian di lingkungan Bawaslu dalam menghadapi perkembangan praktik politik uang ke depan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin F. Sumampouw, Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis, serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle