Bacerita HPS: Benang Merah Kasus Talaud dan Putusan MK Nomor 68 Tahun 2025
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulut kembali menggelar Diskusi “Bacerita HPS” dengan mengangkat studi kasus Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2018 yang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (19 Februari 2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya analisis yang komprehensif dan berbasis argumentasi hukum, baik dalam pemaparan materi maupun dalam sesi tanggapan para peserta.

“Diskusi seperti ini harus melahirkan pendalaman substansi, bukan sekadar membandingkan peristiwa, tetapi menguji konstruksi hukum dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah serta kepastian hukum pemilu,” ujar Rumagit.
Diskusi diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Bertindak sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Abdullah Makitulung, memaparkan benang merah hukum dari dua kasus yang memiliki titik temu pada isu “syarat dua periode jabatan”, namun menghasilkan output hukum yang berbeda.
Secara substansial, kedua kasus tersebut menyoroti potensi konflik antara diskresi administratif pemerintah pusat dengan hak konstitusional calon terpilih.
Salah satu kesimpulan penting dari diskusi tersebut, seperti dalam kasus Talaud, bahwa hambatan administrasi (SK pelantikan) tidak boleh mengabaikan suara rakyat yang telah memperoleh legitimasi melalui mekanisme pemilihan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, melalui Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah bersifat rigid. Dua kali masa jabatan berarti dua kali periode yang dijalani secara nyata, tanpa ruang interpretasi yang dapat mengaburkan batasan konstitusional. MK juga menekankan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, namun tidak boleh melampaui batas maksimal dua periode sebagai bentuk penjagaan terhadap prinsip sirkulasi kekuasaan yang sehat dalam sistem demokrasi.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan melalui konstruksi administratif tertentu. MK menegaskan bahwa masa jabatan dihitung sejak jabatan tersebut dijalankan secara efektif dengan kewenangan penuh, baik dalam kapasitas definitif maupun pelaksana tugas yang memiliki kewenangan setara.
Diskusi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, apabila MK telah memutus perselisihan hasil pemilihan, maka pihak eksekutif berkewajiban segera menindaklanjuti secara administratif tanpa menambahkan persyaratan baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum “Bacerita HPS” ini, Bawaslu Sulut berharap tercipta pemahaman yang lebih mendalam di jajaran pengawas pemilu mengenai dinamika hukum pasca-PHPU, sekaligus memperkuat kapasitas analisis dalam menghadapi isu-isu konstitusional yang berpotensi muncul pada tahapan pemilihan mendatang.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis beserta Staf Jajaran Sub-Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut