Lompat ke isi utama

Berita

Bacerita HPS: Putusan MK Banjarbaru Jadi Catatan Penting Optimalisasi Pengawasan dan Pencegahan Bawaslu

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Diskusi Bacerita HPS, secara daring pada Kamis (26 Februari 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Diskusi Bacerita HPS dengan topik “Pelanggaran Tata Cara atau Prosedur Akibat Kelalaian serta Kesalahan Penerapan Hukum” melalui studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang berkaitan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, pada Kamis (26 Februari 2026).

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Minahasa Tenggara, Mario Lontaan sebagai narasumber, dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dolly Van Gobel sebagai moderator.

Berlangsung secara daring, kegiatan di ikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten-Kota Se-Sulawesi Utara, turut hadir Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis serta staf sub-bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.

Kronologi Kasus Banjarbaru

Dalam diskusi diuraikan, pada Pilkada Kota Banjarbaru semula terdapat dua pasangan calon. Namun, pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU pada 31 Oktober 2024. Akibatnya, Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon (calon tunggal).

Merujuk Pasal 54C Undang-Undang Pilkada, apabila hanya terdapat satu pasangan calon, maka pemilihan dilaksanakan dengan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kosong pada surat suara.

Namun dalam praktiknya, KPU tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara. Surat suara tetap mencantumkan foto pasangan calon yang telah didiskualifikasi. Suara pemilih yang mencoblos pasangan calon yang telah dibatalkan tersebut dinyatakan tidak sah.

Persoalan ini kemudian bergulir ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Mahkamah selanjutnya memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan surat suara yang terdiri dari dua kolom, yakni satu kolom memuat pasangan calon dan satu kolom kosong.

Catatan Penting bagi Pengawas Pemilu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menegaskan bahwa kasus Banjarbaru harus menjadi catatan penting bagi jajaran pengawas Pemilu.

“Langkah pengawasan dan pencegahan, baik dalam bentuk imbauan maupun rekomendasi, harus dilakukan secara maksimal, terutama terhadap ketentuan Undang-Undang Pilkada yang secara tegas mengatur mekanisme pemilihan dengan kotak kosong,” ujar Rumagit.

Ia menekankan bahwa peraturan perundang-undangan harus menjadi rujukan utama dalam setiap tahapan. “Pasal 54C UU Pilkada sudah jelas menyatakan, apabila hanya ada satu calon, maka wajib dicantumkan kolom kosong,” tegasnya.

Rumagit juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan sejak awal. Menurutnya, Bawaslu seharusnya dapat melakukan upaya pencegahan ketika ditemukan surat suara masih mencantumkan pasangan calon yang telah dibatalkan dan tidak menyediakan kolom kosong. Langkah tersebut dapat berupa rekomendasi untuk melakukan perbaikan atau pencetakan ulang surat suara sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Steffen S. Linu, mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk lebih mendalami pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam setiap putusannya.

“Pada pokoknya, Mahkamah Konstitusi menjaga hak konstitusional masyarakat yang berpotensi hilang dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Sejalan dengan pandangan sebelumnya, Linu menilai bahwa dalam konteks perkara ini, optimalisasi rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kota Banjarbaru menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran prosedur yang berdampak pada hak pilih masyarakat.

Melalui diskusi Bacerita HPS ini, Bawaslu Sulut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas pengawasan dan memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara serta menjaga integritas demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle