Bangun Sistem Hukum Pemilu Berkeadilan, Bawaslu Sulut Soroti Ancaman Otoritarianisme Elektoral
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut), Donny Rumagit, menegaskan pentingnya membangun sistem hukum pemilu yang berkeadilan sebagai fondasi utama menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Edisi ke-4 dengan tema “Membangun Sistem Hukum Pemilu yang Berkeadilan”, pada Rabu (4 Maret 2026).
Dalam pemaparannya, Donny menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) harus menempatkan supremasi hukum sebagai pilar utama demokrasi. Pemilu tidak sekadar prosedur lima tahunan, tetapi instrumen untuk mengetahui kehendak rakyat secara murni sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Mengutip laporan The Economist Intelligence Unit tahun 2024, Donny menyampaikan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia mengalami penurunan menjadi 6,44 dan dikategorikan sebagai flawed democracy. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya kebebasan sipil, lemahnya penegakan hukum, serta indikasi manipulasi proses pemilu.
Menurutnya, tren otoritarianisme elektoral perlu diwaspadai, terutama melalui konsentrasi kekuasaan, manipulasi aturan, politisasi institusi, hingga praktik mobilisasi aparatur negara. “Demokrasi dapat tergerus bukan melalui kudeta, tetapi melalui prosedur elektoral yang dibajak untuk kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut itu juga menekankan bahwa penegakan hukum pemilu harus cepat, efektif, dan tegas. Prinsip keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed is justice denied) harus menjadi pegangan dalam penyelesaian sengketa dan penindakan pelanggaran. Penguatan sistem penyelesaian sengketa yang efisien serta sanksi yang tanpa pandang bulu menjadi kunci menjaga integritas pemilu.
Selain itu, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh peserta pemilu harus dijamin, termasuk pengaturan dana kampanye, pembatasan penggunaan sumber daya, serta keadilan akses pemberitaan. Sistem hukum pemilu ke depan juga harus menjamin inklusivitas bagi kelompok rentan, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta pemilih pemula.
Dalam konteks netralitas aparatur negara, Donny merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024 yang menegaskan bahwa netralitas aparat merupakan aspek fundamental untuk menjaga kesehatan demokrasi dan mencegah gejala otoritarianisme.
Menutup pemaparannya, Donny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan partisipatif sebagai salah satu faktor dalam membangun sistem hukum yang adil. “Membangun sistem hukum pemilu yang berkeadilan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara demi memastikan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut di ikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten-Kota dan Alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Turut hadir pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Steffen S. Linu, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta dan Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut