Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Serahkan Aset Tetap Renovasi Gedung Pinjam Pakai kepada Pengadilan Negeri Manado
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Tetap Renovasi Gedung Pinjam Pakai kepada Pengadilan Negeri Manado sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta wujud akuntabilitas dalam pemanfaatan aset negara.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (2 Juni 2026) di Kantor Pengadilan Negeri Manado tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Aldrin Christian bersama tim pengelola BMN Bawaslu Sulut. Dari pihak Pengadilan Negeri Manado hadir Ketua Pengadilan Negeri Manado Nova Loura Sasube, Sekretaris Pengadilan Negeri Manado Titien Kurnia Susanty, beserta jajaran tim Pengadilan Negeri Manado.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan serah terima Aset Tetap Renovasi atas gedung yang selama ini digunakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan skema pinjam pakai dari Pengadilan Negeri Manado. Renovasi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perkantoran guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin Christian, menyampaikan bahwa penyerahan aset hasil renovasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan BMN serta komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
“Renovasi, perbaikan dan pemeliharaan yang telah dilakukan pada gedung pinjam pakai ini merupakan upaya dan tanggung jawab untuk meningkatkan kenyamanan dan efektivitas lingkungan kerja. Melalui penandatanganan berita acara ini, Bawaslu Sulut melaporkan dan menyerahkan hasil renovasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Manado sebagai pemilik aset, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aldrin.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Nova Loura Sasube, menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara kedua instansi. Menurutnya, pelaksanaan serah terima ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel dan sesuai regulasi.

Penandatanganan berita acara ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh hasil renovasi yang dilakukan pada aset pinjam pakai tercatat dan terdokumentasi dengan baik, sehingga mendukung pengelolaan BMN yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Pengadilan Negeri Manado menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga serta mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang efektif, transparan dan akuntabel.
Penulis dan Foto: Anggun Putri Anik
Editor: Humas Bawaslu Sulut