Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Gelar Bacerita HPS: Ulas Problematika Isu Perubahan Sistem Pemilihan Pilkada

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Sulut Gelar Bacerita HPS secara daring, Ulas Problematika Mekanisme Perubahan Sistem Pemilihan Pilkada, Jumat (10 April 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan diskusi “Bacerita HPS” secara daring pada Jumat (10 April 2026).

Diskusi tersebut mengangkat topik mengenai problematika perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari Pilkada langsung menjadi Pilkada tidak langsung, serta implikasinya terhadap penguatan demokrasi yang substansial.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian apabila mekanisme Pilkada dilakukan melalui DPRD.

Pertama, terdapat potensi menguatnya pengaruh oligarki lokal, di mana proses penentuan kepemimpinan daerah lebih banyak dipengaruhi oleh jejaring elite serta kekuatan modal.

Kedua, aspek akuntabilitas kepala daerah berisiko mengalami pergeseran, karena orientasi pertanggungjawaban cenderung lebih terfokus kepada DPRD dibandingkan langsung kepada masyarakat sebagai pemilih.

Ketiga, praktik politik uang dikhawatirkan tidak sepenuhnya hilang, melainkan bertransformasi dalam bentuk yang berbeda—dari upaya memengaruhi pilihan masyarakat luas menjadi pendekatan kepada kalangan elite, yang prosesnya relatif lebih tertutup dan berpotensi lebih sulit untuk diawasi.

Meski demikian, Donny menegaskan bahwa keputusan mengenai mekanisme pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Dalam sesi diskusi, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah terkait langkah antisipatif apabila kebijakan Pilkada tidak langsung diberlakukan. Menanggapi hal tersebut, peserta diskusi sepakat bahwa upaya konsolidasi demokrasi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Bawaslu RI. Di saat yang sama, Bawaslu tetap menjalankan tugasnya sebagai pelaksana undang-undang serta terus mendorong perbaikan-perbaikan dalam sistem demokrasi.

Diharapkan melalui diskusi ini, pemahaman publik dan pemangku kepentingan terhadap dinamika sistem pemilihan kepala daerah semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle