Bawaslu Sulut Gelar Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perkuat Akuntabilitas Kinerja Pengawas Pemilu
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (12 Agustus 2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin F. Sumampouw, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian. Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S. Linu mengikuti kegiatan secara daring.
Saat membuka kegiatan, Ardiles menegaskan bahwa IKU menjadi instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja setiap individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Pemilu.
“Indikator Kinerja Utama ini dibuat agar Pengawas Pemilu memiliki indikator capaian kinerja secara individu. Itu merupakan salah satu alasan kenapa IKU ini menjadi penting,” tegas Ardiles.
Menurutnya, keberadaan IKU memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas lembaga.
“Dengan adanya IKU ini, seluruh kinerja jajaran Pengawas Pemilu memiliki ukuran dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas bukan hanya berbicara pada saat masa tahapan, tetapi juga di masa non-tahapan seperti sekarang. Kinerja kita mulai diukur secara profesional,” ujarnya.
Ardiles pun mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan IKU sebagai instrumen evaluasi dan peningkatan kinerja, sehingga setiap tugas dan program yang dilaksanakan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan strategis kelembagaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Zulkifli Densi mengatakan, IKU dapat menjadi kompas bagi lembaga dalam menentukan arah pencapaian kinerja.
“IKU adalah kompas, ke mana lembaga ini akan kita bawa,” kata Zulkifli.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu untuk terus mengoptimalkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit menekankan bahwa pengukuran kinerja tidak dapat dipisahkan dari profesionalitas jajaran.
“Kita bicara kinerja berarti kita bicara profesionalitas,” ujarnya.
Donny mengakui masih terdapat sejumlah target dalam pelaksanaan Program Konsolidasi Demokrasi yang belum tercapai secara optimal. Karena itu, ia mendorong jajaran untuk meningkatkan pelaksanaan program tersebut, terlebih Konsolidasi Demokrasi menjadi salah satu indikator dalam IKU, khususnya bagi Anggota Bawaslu yang mengampu Divisi Hukum.
Menurutnya, program Konsolidasi Demokrasi juga menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan kelembagaan Bawaslu kepada masyarakat.
“Sebenarnya banyak yang masih belum mengenal Bawaslu. Karena itu, Konsolidasi Demokrasi adalah momentum untuk melakukan sosialisasi dan memperkenalkan lembaga kita kepada masyarakat,” jelas Donny.
Selanjutnya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut Erwin F. Sumampouw menjelaskan bahwa penerapan IKU merupakan bagian dari sistem pengukuran kinerja yang telah diterapkan pada kementerian dan lembaga pemerintahan.
“IKU ini sudah ada di kementerian dan kelembagaan. Ini untuk mengukur apakah Renstra Bawaslu sudah tercapai berdasarkan kinerja jajarannya,” jelas Erwin.
Ia menambahkan, selama ini diperlukan instrumen yang mampu memberikan gambaran secara terukur mengenai capaian kinerja jajaran. Karena itu, IKU diharapkan dapat menjadi tools dalam mengukur indikator capaian kinerja secara lebih sistematis.
“Selama ini, kinerja kita belum memiliki tools untuk mengukur indikator capaiannya. Dengan IKU, kita memiliki ukuran yang lebih jelas untuk melihat sejauh mana target dan sasaran strategis organisasi dapat dicapai,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S. Linu yang mengikuti kegiatan secara daring menekankan pentingnya memastikan setiap indikator kinerja yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan ke dalam pelaksanaan tugas dan program secara konkret.
Ia mendorong jajaran untuk menjadikan IKU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang digunakan secara konsisten untuk meningkatkan kualitas kerja, mengevaluasi capaian, serta memastikan program dan kegiatan Bawaslu berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Penandatanganan IKU ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Sulut dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, profesionalitas, serta akuntabilitas kinerja jajaran Pengawas Pemilu, baik pada masa tahapan maupun masa non-tahapan.

Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut