Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Gelar Rakor Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Pelaksanaan Rakor Evaluasi JDIH bersama Bawaslu Kabupaten-Kota Se-Sulut, pada Senin (2 Maret 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Senin (2 Maret 2026).

Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat tata kelola JDIH sebagai pusat dokumentasi dan diseminasi produk hukum di lingkungan Bawaslu. Evaluasi difokuskan pada penguatan struktur kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga standarisasi pengelolaan dokumen hukum.

Dari sisi kelembagaan, peserta rapat membahas pembentukan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna memastikan kejelasan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dokumentasi hukum.

Pada aspek pengembangan SDM, ditekankan pentingnya pembinaan dan peningkatan kompetensi pengelola JDIH secara berkelanjutan, sehingga mampu menjamin kualitas layanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan akuntabel.

Dalam hal pengelolaan dokumentasi, rapat menegaskan perlunya pembaruan koleksi dokumen hukum secara berkala. Dokumen yang wajib diunggah dan diperbarui meliputi putusan pelanggaran administrasi pemilihan—termasuk yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), putusan penyelesaian sengketa proses, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, serta berbagai kajian hukum.

Selain itu, dibahas pula standarisasi dokumen, seperti tata cara penyusunan abstrak produk hukum dan penerapan watermark pada dokumen yang diunggah sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Aspek pemantauan dan evaluasi juga menjadi perhatian utama. Pengelolaan JDIH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Setiap satuan kerja diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta menyampaikan laporan secara berjenjang, termasuk melaporkan kendala teknis pada website JDIH untuk segera ditindaklanjuti.

Sebagai tindak lanjut, pengelola JDIH Bawaslu berkomitmen untuk melaksanakan pertemuan rutin minimal dua minggu sekali sebagai forum pelaporan dan koordinasi.

Rapat ini diikuti oleh pengelola JDIH Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Turut hadir Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis, yang menegaskan pentingnya pengelolaan JDIH yang tertib dan berstandar sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Foto: Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis (di tengah) saat memimpin Rakor Evaluasi, Senin (2/3/2026)

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle