Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Ikuti Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulut ikuti kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu. Surabaya, Selasa (25/8/2026).

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Dalam rangka meningkatkan kualitas publikasi dan pemberitaan kelembagaan pada masa non-tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu di Harris Hotel & Conventions Gubeng Surabaya, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mengevaluasi kebijakan publikasi sekaligus merumuskan strategi komunikasi kelembagaan yang lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tengah masa non-tahapan Pemilu.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki nilai edukatif, informatif, dan partisipatif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu juga mendorong penguatan strategi komunikasi publik sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Publikasi dan pemberitaan tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan aktivitas kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana pendidikan pengawasan Pemilu dan membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi.

Dari Bawaslu Provinsi Sulut, kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas dan Humas) Steffen S. Linu bersama Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni bersama jajaran Bawaslu RI serta peserta dari jajaran Bawaslu provinsi lainnya.

Kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (25/8/2026) hingga Kamis (27/8/2026).

Melalui evaluasi ini, Bawaslu diharapkan mampu memperkuat kualitas komunikasi kelembagaan di seluruh jajaran, sehingga informasi mengenai pengawasan Pemilu dapat tersampaikan secara tepat, transparan, mudah dipahami, dan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu 2029.

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle