Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Ikuti Pemetaan Kerawanan Data Pemilih, Perkuat Pengawasan Pemilu 2029

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen S. Linu saat hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), (13 s.d 16 Oktober 2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Jakarta, 13–16 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mengantisipasi persoalan menjelang Pemilu 2029.

Saat membuka kegiatan, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengingatkan bahwa kerawanan PDPB tidak hanya terletak pada proses pemutakhiran, tetapi juga pada kepastian penggunaan hasilnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Kerawanan PDPB tidak sekadar saat proses pemutakhirannya dilakukan, tetapi yang paling fundamental adalah saat PDPB selesai dilakukan. Apakah data yang sudah kita mutakhirkan ini secara otomatis akan menjadi data sumber utama pemilih 2029 atau sebetulnya hanya sebagai data pendukung,” tegas Lolly saat membuka kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Karena itu, Lolly meminta jajaran Bawaslu di daerah memastikan seluruh hasil pengawasan PDPB terdokumentasi dengan baik, lengkap, dan akurat. Dokumentasi tersebut diperlukan sebagai bahan pembanding apabila data hasil pemutakhiran nantinya hanya digunakan sebagai data pendukung.

“Pastikan hasil pengawasan PDPB kita itu terdokumentasi dengan baik. Jika sampai data ini hanya digunakan sebagai data pendukung, kita masih punya data pembanding sehingga proses pencermatan dan pengawasan yang kita lakukan dapat berjalan lebih cepat,” lanjutnya.

Selain memperkuat dokumentasi, Bawaslu RI mendorong kerja sama teknis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan efektivitas pengawasan data pemilih.

Lolly menyampaikan, petunjuk teknis kerja sama tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu. Kerja sama ini diharapkan membuka akses bagi Bawaslu untuk memeriksa data pemilih melalui portal web berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi. Bawaslu juga mendorong akses web service agar analisis akurasi data dapat dilakukan secara otomatis.

“Juknis kita dengan Ditjen Dukcapil akan selesai dua minggu lagi. Maknanya, kita akan punya akses masuk ke portal web sehingga bisa langsung melakukan pengecekan data pemilih secara terverifikasi berbasis NIK. Kami juga sedang mendorong akses ke web service agar analisis akurasi data dapat dilakukan secara otomatis,” jelas Lolly.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menegaskan bahwa pemetaan kerawanan PDPB merupakan instrumen penting untuk membangun pengawasan Pemilu berbasis risiko sejak dini. Menurutnya, penyelesaian persoalan data pemilih perlu dimulai dari hulu, terutama dengan memastikan validitas data kependudukan nasional.

“Kunci penyelesaian masalah data pemilih ganda dan ketidaklengkapan data berada pada kevalidan data kependudukan di hulu. PDPB menjadi upaya kita mencicil masalah sebelum tahapan Pemilu dimulai,” ujar Herwyn dalam penutupan kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Jakarta, (15/10/2026).

Herwyn juga menekankan pentingnya integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU melalui mekanisme pendaftaran pemilih otomatis. Integrasi tersebut diperlukan untuk memantau perubahan status pemilih, mulai dari pemilih pemula dan perpindahan domisili hingga perubahan status anggota TNI/Polri.

Menurut Herwyn, dinamika di lapangan menunjukkan sejumlah potensi kerawanan, antara lain konflik batas wilayah di Kalimantan Barat, kendala pendataan masyarakat di Papua, serta potensi data ganda di wilayah pemekaran.

“Dinamika lapangan menunjukkan adanya kerawanan, mulai dari konflik batas wilayah di Kalimantan Barat hingga kendala pendataan masyarakat di Papua serta potensi data ganda di kawasan pemekaran. Rekomendasi kegiatan ini harus menjadi masukan konkret bagi perbaikan Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tantangan pendataan di kawasan perkotaan yang heterogen berbeda dengan wilayah perdesaan yang jarang penduduknya. Karena itu, data pemilih harus valid dan dapat diaudit agar menghasilkan rekomendasi yang tepat serta mendukung sistem peringatan dini menjelang Pemilu 2029.

Hasil pemetaan kerawanan ini selanjutnya disiapkan sebagai masukan strategis bagi DPR RI dan pemerintah dalam penyempurnaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Melalui pemetaan tersebut, Bawaslu mendorong pengawasan data pemilih yang lebih terukur dan berbasis risiko. Penguatan dokumentasi, validitas data kependudukan, serta sistem peringatan dini diharapkan dapat menjaga hak pilih warga negara sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran akibat ketidakakuratan data pada Pemilu 2029.

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle