Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Ikuti Rapat Pengelolaan JDIH Bersama Bawaslu RI, Perkuat Tata Kelola Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengikuti rapat kerja teknis (Rakernis) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring pada Rabu (3 Juni 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengikuti rapat kerja teknis (Rakernis) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring pada Rabu (3 Juni 2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Yenne Janis, serta para pengelola JDIH Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Rapat kerja teknis tersebut membahas berbagai aspek yuridis dan teknis dalam pengelolaan JDIH sebagai sarana dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum di lingkungan Bawaslu. Materi disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Ucu Saepurridwan.

Dalam pemaparannya, Ucu menjelaskan dasar hukum nasional yang menjadi landasan pengelolaan JDIH, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Selain itu, dibahas pula regulasi internal Bawaslu yang menjadi pedoman pengelolaan JDIH, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu serta berbagai standar operasional prosedur dan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengelolaan JDIH Bawaslu.

Rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan dokumen hukum, pembaruan koleksi dokumen, penyusunan abstrak produk hukum, pengembangan media publikasi JDIH, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH di seluruh tingkatan Bawaslu.

Selain aspek regulasi, peserta mendapatkan pemaparan mengenai sistem pengelolaan JDIH, mekanisme pelaporan melalui aplikasi E-Report JDIHN, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta indikator penilaian dalam JDIH Bawaslu Awards yang menjadi instrumen evaluasi kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi hukum masyarakat. Penguatan JDIH juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan yang berintegritas di Sulawesi Utara.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle