Bawaslu Sulut Ikuti Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum, Perkuat Pemahaman Penanganan Perkara Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI), Senin (8 Juni 2026).
Hadir dari Bawaslu Sulut dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis, Kepala Bagian Administrasi Greity Tuturoong, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara dan Umum (PKBMNU) Anggun Putri Anik, serta jajaran staf.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya, Bagja menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan fungsi advokasi hukum di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Melalui kegiatan upgrading kompetensi hukum ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin siap menghadapi berbagai dinamika hukum serta mampu memberikan advokasi yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Topo Santoso dengan tema “Unsur Kerugian Keuangan Negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 KUHP Baru sebagai Delik Materiil.”

Dalam paparannya, Topo Santoso menjelaskan perkembangan hukum terkait unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ia menguraikan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dikualifikasikan sebagai delik materiil.
Menurutnya, perubahan tersebut menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian negara harus menunjukkan adanya kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara pasti (actual loss), sehingga tidak lagi hanya berdasarkan kemungkinan terjadinya kerugian (potential loss).
Topo juga menjelaskan bahwa konsep kerugian negara merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam kerugian negara, yakni adanya pengurangan keuangan negara, kerugian tersebut harus nyata dan pasti jumlahnya, serta kerugian terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan cermat.
Melalui pemaparan tersebut, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai konsep delik materiil, perkembangan regulasi tindak pidana korupsi, serta pentingnya pembuktian unsur kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum.

Turut hadir saat itu, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia (RI), La Bayoni.
Kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juni 2026, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang akan membahas berbagai isu strategis terkait advokasi dan penanganan perkara hukum di lingkungan Bawaslu.
Penulis: Humas Bawaslu Sulut
Foto: Juninho L.
Editor: Humas Bawaslu Sulut