Bedah Putusan MK, Bawaslu Sulut Dalami Dampak Status Hukum Calon di Pilkada dalam Forum Bacerita HPS
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan Bacerita HPS dengan tema “Persyaratan Calon Berkenaan dengan Status Terpidana/Mantan Terpidana: Studi Kasus Putusan MK No. 55/PHPU.BPU-XXIII/2025 pada Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara serta Pilkada 2015 di Sulawesi Utara.” Kamis (16 April 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Kotamobagu, Arie S. Mokodompit, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Arie mengulas secara komprehensif implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi jajaran pengawas pemilu dalam menyikapi status hukum calon, khususnya terkait terpidana dan mantan terpidana, guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
“Studi kasus ini memberikan gambaran nyata bagaimana legalitas status calon dapat memengaruhi hasil akhir perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Kita belajar dari preseden di Gorontalo Utara dan pengalaman Pilkada 2015 di Sulawesi Utara untuk memperkuat pengawasan ke depan,” ujar Arie.
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif, ditandai dengan berbagai tanggapan serta pertanyaan dari perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Forum Bacerita HPS sendiri merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas analisis hukum serta meningkatkan koordinasi antarwilayah dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, yang mengikuti kegiatan secara daring, menegaskan pentingnya pendalaman analisis terhadap isu persyaratan calon, khususnya menyangkut status terpidana, mantan terpidana, serta frasa bebas bersyarat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap argumentasi yang disampaikan dalam forum harus selaras dengan hasil pleno pimpinan.
“Ke depan, para penanggap diharapkan dapat mempertajam argumentasi, tidak hanya bersifat umum, tetapi lebih spesifik dan berbasis kajian hukum yang kuat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulut berharap tercipta kesamaan pemahaman dan peningkatan kualitas pengawasan, khususnya dalam aspek syarat pencalonan pencalonan, guna mendukung penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas dan berkeadilan.
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut tersebut berlangsung secara daring. Turut hadir Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Sulut, Yenne Janis.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut