Lompat ke isi utama

Berita

Buka Sosialisasi Juknis Pengawasan Partisipatif, Ardiles Mewoh Tekankan Pentingnya Dokumentasi dan Pelaporan

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan dalam pengembangan pengawasan partisipatif. Kamis (8/10/2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan dalam pengembangan pengawasan partisipatif. Menurutnya, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan perlu tercatat dengan baik agar capaian pengawasan partisipatif dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Ardiles saat membuka Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Kamis (8/10/2026).

Dalam arahannya, Ardiles mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan partisipatif selama ini belum sepenuhnya didukung dokumentasi dan pelaporan yang tertata dengan baik. Padahal, kedua hal tersebut penting untuk melihat perkembangan program sekaligus memastikan setiap kegiatan memberikan hasil yang jelas.

“Pengawasan partisipatif yang kita lakukan selama ini belum terdokumentasikan dan dilaporkan dengan baik,” jelas Ardiles.

Ia pun mengajak seluruh jajaran untuk mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius, fokus, dan penuh semangat. Dengan pemahaman yang sama mengenai petunjuk teknis yang disosialisasikan, diharapkan pelaksanaan pendataan dan pelaporan pengawasan partisipatif dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.

Melalui surat edaran tersebut, Bawaslu mendorong adanya keseragaman dalam mengukur capaian program pengawasan partisipatif di setiap tingkatan. Pengukuran dilakukan berdasarkan indikator pada empat level pengembangan, yakni Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak.

Selain menyamakan standar pengukuran, capaian program juga perlu direkap secara terpisah berdasarkan wilayah kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini diperlukan untuk menghindari penghitungan ganda terhadap capaian program yang sama.

Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam melakukan pendataan dan pelaporan melalui format yang telah ditetapkan, sehingga data yang dihimpun lebih seragam dan mudah dievaluasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Sulut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dokumentasi dan pelaporan pengawasan partisipatif. Dengan demikian, berbagai upaya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tidak hanya terlaksana, tetapi juga tercatat secara sistematis dan dapat diukur perkembangannya.

Sosialisasi yang di ikuti oleh jajaran Bawaslu Kab/Kota tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Zulkifli Densi, Steffen Linu, didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Sari Mokoginta. Hadir juga secara Via Daring Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Erwin F. Sumapaouw, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Utara Aldrin A. Christian, serta narasumber Biro Pengawasan Pemilu Ariskha Ridal Ikhrom dan Tim.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle