Lompat ke isi utama

Berita

Donny Beberkan Urgensi Membangun Kesamaan Pemahaman Hukum Bagi Jajaran Pengawas Pemilu

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit saat memaparkan materi pada kegiatan pekan konsolidasi bersama Bawaslu Kabupaten-Kota, Selasa (27 Januari 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit beberkan urgensi membangun kesamaan pemahaman hukum sebagai standard kompetensi bagi jajaran Pengawas Pemilu, pada kegiatan pekan konsolidasi kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten-Kota, Selasa (27 Januari 2026).

“Ada adagium yang mengatakan, jika dua orang sarjana hukum bertemu maka akan melahirkan tiga pendapat hukum, apalagi kita di Bawaslu ini banyak kepala berarti akan banyak pendapat,” kata Donny mengawali paparannya.

Menurut Donny perbedaan pendapat kerap terjadi di Bawaslu. Meskipun itu absah dan tidak dilarang, akan tetapi penting menjadi perhatian apalagi berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan. 

Ada berbagai alasan utama pentingnya kesahaman pemahaman hukum diantaranya, meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, mencegah konflik dan sengketa, meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan efektivitas pengawasan serta adanya akuntabilitas.

Misalnya dalam meningkatkan kualitas pengawas pemilu, kesamaan persepsi dibutuhkan untuk memastikan pengawas pemilu memiliki standar yang sama dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai contoh, Di Pilkada 2024 kemarin, dua kabupaten-kota di Sulut memiliki kasus yang hampir sama terkait dengan dugaan pelanggaran kewenangan roling jabatan yang dilakukan Kepala Daerah. 

“Kita perlu memiliki cara pandang hukum yang sama, apalagi ada kesamaan kasus, ini berkaitan dengan kepastian kesamaan perlakuan hukum bagi peserta Pemilu atau Pilkada nantinya,” jelas Donny.

Pada kesempatan itu, Donny juga mengingatkan jajarannya terkait indikator kinerja utama (IKU) Pengawas Pemilu. Khusus divisi hukum dan penyelesaian sengketa setidaknya terdapat sembilan indikator kinerja mulai dari jumlah analisis dan kajian hukum setiap tahapan maupun non-tahapan, sosialisasi produk hukum, hingga presentasi laporan tahunan dan laporan akhir.

“Silahkan kumpulkan seluruh produk hukum kita berupa putusan pada Pemilu dan Pilkada lalu kemudian di upload ke JDIH.”

Selain itu, Ia juga mengingatkan akan tugas konsolidasi demokrasi dalam surat instruksi Bawaslu RI nomor 2 tahun 2026. 

Leading sector konsolidasi demokrasi adalah di divisi hukum, kita perlu inventarisir lebih dulu mitra strategis kita, kemudian kita putuskan pola konsolidasinya, bisa dengan kita mendatangi mereka, atau mereka datang ke kantor kita untuk berdiskusi,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini.  

Kegiatan pekan konsolidasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten-Kota secara daring (melalui zoom meeting). Turut hadir saat itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Yenne Janis.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle