Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Bacerita HPS, Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 136 terhadap Penegakan Netralitas Pilkada

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Gelar Bacerita HPS, Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 136 terhadap Penegakan Netralitas Pilkada, Kamis (7 Mei 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan “Bacerita HPS” dengan mengangkat tema “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang Pidana bagi Keterlibatan Pejabat Negara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah yang Melanggar Pasal 71 UU Pilkada”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (7 Mei 2026) tersebut menghadirkan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Manado, A. Gafur Subaer sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Gafur menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting terhadap penerapan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada. Sebelum putusan tersebut, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pilkada belum dapat dijerat pidana melalui UU Pilkada. Namun setelah putusan MK dibacakan, cakupan subjek hukum dalam Pasal 188 diperluas sehingga meliputi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan netralitas pemilihan.

Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam menutup celah hukum terhadap pelanggaran netralitas oleh aparatur negara. Selain memberikan efek jera, putusan ini juga memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada, khususnya antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta institusi TNI dan Polri.

Dalam materi yang dipaparkan, dijelaskan pula sejumlah bentuk pelanggaran netralitas yang dapat terjadi, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan platform digital. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ikut berkampanye, mengarahkan bawahan untuk mendukung calon tertentu, hingga menyebarkan konten dukungan terhadap pasangan calon melalui media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit turut menjelaskan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menyampaikan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota, baik definitif maupun petahana, dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, maupun kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam tahapan Pilkada. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi penjabat gubernur maupun penjabat bupati/wali kota.

Donny menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon oleh KPU bagi petahana, serta sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pihak lainnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sulut berharap seluruh pihak dapat semakin memahami pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepada Bawaslu sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle