Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Bacerita HPS, Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 Terhadap Pengawasan Pilkada

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Gelar Bacerita HPS, Bawaslu Sulut Bahas Dampak Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 Terhadap Pengawasan Pilkada. Berlangsung secara daring, Kamis (18 Juni 2024).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan “Bacerita HPS” sebagai ruang diskusi dan konsolidasi pemahaman hukum pemilu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (18 Juni 2026) tersebut mengangkat tema "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Tahun 2024."

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis.

Dalam sambutannya, Yenne Janis menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi yang signifikan terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah. Karena itu, diperlukan ruang bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk mendiskusikan berbagai implikasi putusan tersebut, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, forum Bacerita HPS diharapkan menjadi wadah bertukar pengalaman dan pandangan antarsatuan kerja sebagai bahan evaluasi sekaligus penguatan strategi pengawasan pada tahapan pencalonan di masa mendatang.

Diskusi yang dimoderatori oleh Veybe V. Rugian dengan menghadirkan Abdul Saddam Alamari sebagai narasumber berlangsung dinamis. Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara menyampaikan pandangan dari berbagai perspektif hukum, demokrasi, hingga teknis pengawasan.

Mayoritas peserta menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi karena membuka kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Putusan tersebut juga dinilai mampu mengurangi potensi munculnya calon tunggal, memperluas ruang kompetisi politik yang sehat, serta memperkuat hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi.

Di sisi lain, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengingatkan bahwa terbukanya peluang pencalonan berpotensi meningkatkan kompleksitas penyelenggaraan pemilihan. Bertambahnya jumlah pasangan calon diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya potensi pelanggaran, sengketa proses, hingga beban pengawasan yang harus dilakukan oleh Bawaslu.

Sejumlah masukan turut mengemuka dalam forum tersebut. Di antaranya perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, penyelarasan regulasi dan petunjuk teknis, penguatan koordinasi antara KPU dan Bawaslu, serta sosialisasi yang lebih intensif kepada partai politik agar perbedaan penafsiran terhadap regulasi dapat diminimalkan. Selain itu, Bawaslu juga didorong memperkuat langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko dalam menghadapi perubahan kebijakan hukum kepemiluan.

Forum juga diisi dengan sesi tanya jawab yang membahas sejumlah isu strategis. Salah satunya mengenai relevansi ambang batas pencalonan apabila ke depan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Narasumber menjelaskan bahwa apabila sistem tersebut diterapkan, fungsi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pilkada langsung akan berubah karena fokusnya bukan lagi pada syarat pencalonan untuk dipilih rakyat secara langsung, melainkan pada dukungan mayoritas anggota DPRD. Oleh sebab itu, relevansi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 perlu dikaji kembali apabila terjadi perubahan sistem pemilihan kepala daerah.

Melalui forum Bacerita HPS, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berharap terbangun kesamaan persepsi di seluruh jajaran dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan. Diskusi ini juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sehingga setiap perubahan regulasi dapat direspons secara cepat, tepat, dan selaras dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Penulis: Humas Bawaslu Sulut

Foto: Hendri Tegila

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle