Gelar Diskusi “Bacerita HPS”: Bawaslu Sulut Bahas Putusan MK Terkait Pilkada Talaud
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Diskusi Bacerita HPS. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, diskusi kali ini secara khusus memfokuskan kajian pada putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada diskusi perdana yang dilaksanakan Kamis (5 Februari 2026), Bawaslu Sulut mengangkat studi kasus pelanggaran politik uang dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 51/PHPU.BUP/XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dari 11 permohonan sengketa hasil Pilkada asal Sulawesi Utara yang diregistrasi MK, Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi satu-satunya daerah yang berlanjut hingga tahap putusan. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan fakta persidangan, MK meyakini telah terjadi pelanggaran politik uang pada saat pelaksanaan Pilkada. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa praktik politik uang tidak dapat ditoleransi meskipun tidak bersifat masif.
“Mahkamah tidak boleh membiarkan praktik politik uang, sekalipun tidak tergolong masif, menciderai kemurnian pemilih dalam menentukan pilihannya yang dapat berujung pada pelanggaran prinsip pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” demikian kutipan pertimbangan MK.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan bahwa dalam konteks politik uang, aspek yang paling disorot adalah proses pengawasan serta penanganan pelanggarannya. Menurutnya, hal tersebut menuntut keterampilan pengawasan yang memadai.
“Kompetensi pengawasan merupakan gabungan antara pengalaman dan keterampilan teknis,” ujar Ardiles saat membuka Diskusi Bacerita HPS.
Melalui forum diskusi ini, lanjut Ardiles, pengalaman jajaran pengawas pemilu akan semakin bertambah. Karena itu, ia berharap Diskusi Bacerita HPS dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknis, khususnya dalam pengelolaan kearsipan penanganan pelanggaran.
“Peran Subbagian P3SPH dalam mengelola arsip penanganan pelanggaran harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya. Dalam rangka peningkatan kapasitas, Aldrin mengimbau agar kegiatan serupa wajib diikuti oleh seluruh jajaran, terutama staf sekretariat.
Anggota Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, mengusulkan agar Diskusi Bacerita HPS dijadikan bagian dari kurikulum peningkatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu.
“Ke depan, tema-tema diskusi dalam agenda Bacerita HPS ini akan kami usulkan kepada Puslitbangdiklat Bawaslu RI,” ungkap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulut tersebut.
Anggota Bawaslu Sulut lainnya, Donny Rumagit, yang turut memberikan pengantar diskusi, menjelaskan bahwa dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024, dalil politik uang menjadi salah satu isu utama yang diajukan pemohon. Ia menilai terdapat pergeseran paradigma Mahkamah Konstitusi dari pendekatan kuantitatif menuju pendekatan integritas.
Menurut Donny, selama ini MK kerap dipersepsikan hanya berfokus pada pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta berdampak langsung pada selisih suara.
“Namun dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa praktik politik uang tidak boleh dibiarkan apabila secara faktual terbukti, meskipun tidak tergolong masif,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.
Donny menambahkan, diskusi terhadap putusan tersebut umumnya menyoroti dua aspek utama. Pertama, standar penilaian TSM dalam menilai pengaruh politik uang terhadap keterpilihan. Kedua, efek jera, di mana perintah PSU merupakan bentuk sanksi konstitusional yang menegaskan bahwa MK tidak lagi sekadar menjadi “Mahkamah Kalkulator”, melainkan juga “Mahkamah Keadilan” yang menilai proses perolehan suara.
Diskusi Bacerita HPS ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, khususnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Adapun narasumber diskusi adalah Sidra Sofyan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut