Gelar Diskusi Kepemiluan: Bawaslu Gandeng FISIP UNSRAT Bahas Manajemen Pengawasan Pemilu
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut menggandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado menggelar Diskusi Kepemiluan bertajuk “Manajemen Pengawasan Pemilu”, bertempat di Aula FISIP UNSRAT, Senin (9 Februari 2026).
Diskusi tersebut berangkat dari buku berjudul Manajemen Pengawasan Pemilu karya Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Herwyn J.H. Malonda, yang menjadi bahan utama dialog akademik antara praktisi kepemiluan dan civitas akademika.
Dekan FISIP UNSRAT Manado, Ferry Daud Liando, menegaskan bahwa implementasi kebijakan publik, termasuk pengawasan pemilu, tidak dapat dilepaskan dari aspek manajemen. “Hampir di semua lini kehidupan ditentukan oleh manajemen. Hari ini kita fokus pada manajemen pengawasan pemilu,” ujar Ferry.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan diskusi kepemiluan tersebut dan menyampaikan rasa bangganya karena FISIP UNSRAT menjadi kampus pertama yang mendiskusikan buku tersebut. “Kami bersyukur FISIP UNSRAT mendapat kesempatan pertama mendiskusikan buku ini secara terbuka dan akademik,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada FISIP UNSRAT yang telah membuka ruang dialog kritis dan beradab.
“Kampus adalah tempat terbaik untuk menguji gagasan secara jujur dan kritis—bukan sekadar mengafirmasi, tetapi memperkaya, bahkan membongkar jika diperlukan,” tegas Herwyn.
Kegelisahan Praktik dan Akademik
Herwyn menjelaskan bahwa buku Manajemen Pengawasan Pemilu lahir dari kegelisahan ganda, yakni sebagai praktisi yang menyaksikan dinamika pengawasan pemilu di lapangan dan sebagai akademisi yang melihat kesenjangan antara teori demokrasi dan praktik kepemiluan.
Selama ini, pengawasan pemilu kerap dipahami secara sempit sebagai urusan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Padahal, menurutnya, banyak persoalan pemilu justru berakar pada lemahnya perencanaan, pencegahan, tata kelola, serta pembelajaran kelembagaan.
“Pertanyaan dasarnya adalah, apakah pengawasan pemilu sudah dikelola sebagai sebuah sistem manajemen yang utuh? Jika belum, maka cara berpikir kita tentang pengawasan pemilu perlu ditinjau ulang,” jelasnya.
Pengawasan sebagai Persoalan Manajemen Demokrasi
Salah satu tesis utama buku tersebut adalah menempatkan pengawasan pemilu sebagai persoalan manajemen demokrasi, bukan sekadar fungsi teknis.
Manajemen pengawasan dipahami sebagai siklus utuh yang mencakup perencanaan, pencegahan, pelaksanaan pengawasan, penanganan temuan, evaluasi, hingga pembelajaran kelembagaan.
Tanpa pendekatan ini, pengawasan pemilu berisiko terjebak pada pola reaktif dan berulang. “Kita sibuk menindak pelanggaran, tetapi gagal mencegah pola yang sama muncul kembali pada pemilu berikutnya,” ungkap Herwyn.
Pencegahan dan Etika sebagai Pilar
Herwyn menekankan pentingnya pergeseran orientasi dari penindakan ke pencegahan sebagai jantung pengawasan modern. Pencegahan bekerja melalui pendidikan politik, literasi pemilih, pembinaan peserta pemilu, serta perbaikan desain sistem dan regulasi.
Selain itu, buku ini juga memberi perhatian besar pada dimensi etika pengawasan pemilu. Menurutnya, hukum memiliki batas, sehingga etika menjadi kompas pengambilan keputusan ketika aturan tidak memberikan jawaban tegas atau ketika independensi lembaga diuji oleh tekanan politik.
“Manajemen pengawasan yang baik tidak akan pernah lepas dari integritas personal, kultur organisasi, dan kepemimpinan yang beretika,” tegasnya.
Kampus sebagai Mitra Strategis Demokrasi
Dalam paparannya, Herwyn menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian penting dalam ekosistem pengawasan pemilu. Kampus bukan sekadar penonton, melainkan mitra strategis yang berperan sebagai ruang produksi pengetahuan, kritik, dan pembentukan nalar publik.
Bedah buku di FISIP UNSRAT, menurutnya, bukan hanya membahas isi buku, tetapi juga menghidupkan dialog antara teori, praktik, dan nilai-nilai demokrasi.
Bagi akademisi dan peneliti, buku ini diharapkan menjadi referensi pengembangan kajian tata kelola pemilu dan riset interdisipliner. Sementara bagi mahasiswa, buku ini dimaksudkan sebagai pengantar reflektif tentang pengawasan pemilu sebagai tanggung jawab kewargaan.
Ajakan untuk Kritik Akademik
Herwyn menegaskan bahwa buku tersebut tidak dimaksudkan sebagai karya final. Ia justru berharap buku itu dikritik, diuji, dan diperdebatkan secara akademik.
“Kritik adalah napas ilmu pengetahuan. Buku ini bernilai jika mampu memicu diskusi dan pemikiran baru,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Herwyn menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata soal menjaga aturan, melainkan menjaga harapan demokrasi.
“Demokrasi tidak akan kuat jika hanya diserahkan kepada lembaga negara. Demokrasi membutuhkan kampus yang kritis, akademisi yang berani, dan mahasiswa yang peduli,” pungkasnya.
Turut hadir Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw dan Steffen Linu. Sementara, narasumber diskusi lainnya berasal dari akademisi, Dr. Jericho Pombengi, Dr. Yudhi Dien, dan Dr. Michael Mamentu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut