Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Diskusi Publik, Bawaslu Sulut Dorong Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama jajaran Bawaslu Sulut dan seluruh peserta Diskusi Publik "Penguatan Demokrasi di Masa Non Tahapan", Kamis (29 Januari 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) — Dalam rangka konsolidasi demokrasi dan penguatan kelembagaan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan”, Kamis (29 Januari 2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Pekan Konsolidasi Kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, yang berlangsung sejak Senin (26/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan konsolidasi demokrasi di luar tahapan Pemilu.

“Kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Bawaslu RI agar Bawaslu di semua tingkatan tetap aktif melakukan konsolidasi demokrasi meskipun berada pada masa non-tahapan Pemilu,” ujar Ardiles.

Diskusi publik tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja. Dalam arahannya, Bagja menegaskan bahwa tugas konsolidasi dan penguatan demokrasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari peran Bawaslu, termasuk pada masa non-tahapan.

Menurut Bagja, masih terdapat anggapan bahwa Bawaslu tidak memiliki peran di luar tahapan Pemilu. Padahal, justru pada masa inilah terdapat ruang yang luas untuk melakukan penguatan kelembagaan ke dalam serta konsolidasi demokrasi ke luar.

“Kita diminta oleh Komisi II DPR RI untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan partai politik. Selain itu, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga menjadi tugas penting yang wajib kita laksanakan,” jelas Bagja.

Ia menambahkan, masa non-tahapan merupakan momentum yang tepat bagi Bawaslu untuk melakukan pembenahan internal sekaligus turun langsung ke masyarakat guna membangun pemahaman dan kesadaran demokrasi.

“Oleh sebab itu, inilah saatnya kita melakukan pembenahan diri dan terjun ke masyarakat untuk berdiskusi serta membangun pemahaman demokrasi yang lebih kuat,” tegasnya.

Diskusi publik ini diikuti secara daring (melalui zoom meeting) oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, perwakilan media, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yakni Ardiles Mewoh, Zulkifli Densi, Erwin Sumampouw, Steffen Linu, dan Donny Rumagit.

Sementara itu, narasumber penanggap (panelis) terdiri dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Dr. Ferry Daud Liando, M.Si, serta Koordinator JPPR Sulawesi Utara Pascal Toloh, SH, MH.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Sulut berharap terbangunnya komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memperkuat demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan berkelanjutan, khususnya di masa non-tahapan Pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle