Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Sulut Perkuat Strategi Pengawasan dan Pencegahan

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan di Bawaslu Sulut, di hadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Senin (2 Maret 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Ngabuburit Pengawasan dengan mengangkat tema “Strategi Pengawasan: Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu” pada Senin (2 Maret 2026).

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga ruang mempererat solidaritas dan memperkuat kebersamaan.

“Ini sudah masuk edisi ke-3. Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam konteks merajut kebersamaan. Di Sulut, yang hadir bukan hanya teman-teman Muslim, tetapi juga non-Muslim. Sambil menunggu waktu berbuka puasa, kita menambah pengetahuan dan memperkuat semangat pengawasan,” ujarnya.

Secara khusus, kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Lolly Suhenty, yang bergabung secara daring.

Dalam pemaparannya, Suhenty menekankan bahwa Ngabuburit Pengawasan adalah momentum reflektif untuk mengisi ulang energi dan daya juang pengawas pemilu.

“Ngabuburit Pengawasan bukan sekadar forum diskusi, tetapi momentum yang tepat untuk mengisi ulang energi dan daya juang kita. Pada masa tahapan, kita jor-joran menghabiskan energi. Namun sebagai pengawas pemilu, kita tidak perlu takut pada pergantian musim. Yang perlu kita lakukan adalah membaca tanda-tanda perubahannya,” tegasnya.

Ia menyebut masa non-tahapan sebagai periode strategis—masa investasi sosial dan investasi politik. Di tengah keterbatasan aktivitas tahapan, justru terdapat ruang subur untuk memperkuat pendidikan politik masyarakat dan konsolidasi kelembagaan.

“Ini masa tanam. Kita menanam kesadaran demokrasi, menyiram semangat pengawasan partisipatif secara berkelanjutan, serta membangun jejaring dengan berbagai pihak. Masa non-tahapan inilah yang akan menentukan apakah demokrasi kita pada Pemilu 2029 akan semakin baik, stagnan, atau justru mengalami kemunduran,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu, yang bertindak sebagai narasumber, menegaskan bahwa mandat pengawasan telah diatur dalam Pasal 93 huruf b dan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa proses.

“Dalam implementasinya, Bawaslu mengedepankan paradigma mencegah sebelum menindak, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum,” jelas Linu.

Menurutnya, strategi pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan melalui identifikasi potensi pelanggaran, analisis probabilitas dan dampak, serta mitigasi terukur sebelum terjadi eskalasi.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui, Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Identifikasi kerawanan pada setiap tahapan dan isu strategis, Koordinasi dan supervisi data kerawanan, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Penguatan literasi digital kepemiluan, Pembentukan kampung dan forum pengawasan partisipatif.

Ia menegaskan, tujuan utama pengawasan bukan sekadar menemukan pelanggaran, melainkan memastikan keadilan kompetisi, menjaga kesetaraan peserta pemilu, serta melindungi hak konstitusional pemilih.

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Turut hadir Anggota Bawaslu Sulut Erwin F. Sumampouw, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Sari Mokoginta, serta Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis.

Melalui Ngabuburit Pengawasan Edisi Ke-3 ini, Bawaslu Sulut menegaskan komitmennya untuk menjadikan masa non-tahapan sebagai fondasi strategis dalam membangun demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan berkelanjutan menuju Pemilu 2029.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle