Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Kepegawaian, Bawaslu Sulut Perkuat Tata Kelola ASN

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Dalam rangka memperkuat tata kelola ASN, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Kepegawaian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut secara daring, Selasa (12 Mei 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Dalam rangka memperkuat tata kelola ASN, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Kepegawaian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut secara daring, Selasa (12 Mei 2026).

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah agenda penting terkait pengelolaan kepegawaian, di antaranya monitoring dan evaluasi penginputan data Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan arsip digital ASN sebagai bagian dari tertib administrasi dan peningkatan kualitas layanan kepegawaian di lingkungan Bawaslu.

“Pengelolaan arsip ASN secara digital harus menjadi perhatian bersama agar data kepegawaian dapat terintegrasi, tertata, dan diperbarui secara berkala,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara per 21 April 2026, skor kelengkapan arsip pada Document Management System (DMS) Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berada pada urutan ke-27 secara nasional dengan skor 66,99. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Sulut mengarahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan beberapa langkah, antara lain:

  1. Melakukan monitoring serta menginstruksikan ASN di lingkungan unit kerja masing-masing agar melengkapi dan memutakhirkan arsip ASN digital melalui aplikasi MyASN;

  2. Menugaskan Kasubbag/Koorsubbag Administrasi dan staf pengelola kepegawaian untuk melengkapi serta melakukan pemutakhiran arsip ASN digital dan memonitor kelengkapan arsip ASN secara berkelanjutan melalui SIASN dan DMS;

  3. Menugaskan Kasubbag/Koorsubbag Administrasi dan staf pengelola kepegawaian untuk melakukan verifikasi usulan pada DMS sebelum disampaikan ke Bawaslu Provinsi;

  4. Melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan arsip ASN melalui DMS sesuai pedoman pengelolaan arsip ASN yang berlaku.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa layanan Document Management System (DMS) untuk arsip digital Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam tahap pengembangan.

Selain membahas pengelolaan arsip ASN, rakor tersebut turut membahas persiapan orientasi bagi PPPK Bawaslu, pemetaan PNS/CPNS Bawaslu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan, serta inventarisasi berbagai persoalan kepegawaian di lingkungan Bawaslu.

Rapat yang diikuti secara daring oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut itu juga dihadiri Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulut, Greity Tuturoong, serta Koordinator Subbagian Kepegawaian, Muhammad Ibrahim.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle