Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Kerja: Bawaslu Sulut Bahas Renstra, IKU Pengawas Pemilu hingga Penajaman Tupoksi Jajaran Sekretariat

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Suasana Rapat Kerja Bawaslu Sulut bersama Kabupaten/Kota, dipimpin langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian. Kamis (15 Januari 2026) pagi.

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulut Menggelar Rapat Kerja bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, bertempat di Ruangan Comman Center Kantor Bawaslu Provinsi Sulut, pada Kamis (15 Januari 2026). 

Dipimpin langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian, rapat tersebut bagian dari tindak lanjut penjabaran Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Republik Indonesia (RI) 2025-2029 

Selain itu, rapat tersebut juga membahas Indikator Kinerja Utama (IKU) Jajaran Pengawas Pemilu, beserta Penajaman Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional beserta seluruh staf pelaksana teknis. 

Aldrin mengatakan, tujuan pembahasan berbagai point penting di atas dalam rangka penyiapan pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Pimpinan bersama Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

“Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam menyatukan persepsi dan memperkuat komitmen jajaran Sekretariat Bawaslu di semua tingkatan agar pelaksanaan Renstra, IKU, serta tugas dan fungsi dapat berjalan optimal dan akuntabel,” ujar Aldrin.

Rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut, di ikuti secara daring oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Turut hadir Kepala Bagian Administrasi Greity Tuturoong, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Mokoginta serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yenne Janis.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle