Lompat ke isi utama

Berita

Keker Pemilu Seri 2, Bawaslu Sulut Bedah Modus Politik Uang di Komunitas Adat dan Pedesaan

Sumber Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar diskusi Keker Pemilu Seri II bertema “Praktik Politik Uang Skala Komunitas Adat dan Pedesaan” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026)

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar diskusi Keker Pemilu Seri 2 bertema “Praktik Politik Uang Skala Komunitas Adat dan Pedesaan” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026). Diskusi ini membahas pola politik uang di tingkat komunitas, tantangan penegakan hukum, serta strategi pengawasan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi. Ia menegaskan bahwa nilai luhur masyarakat adat dan pedesaan, seperti gotong royong, solidaritas, dan tradisi saling membantu, tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi pilihan politik warga.

“Pencegahan politik uang tidak bisa hanya dibebankan kepada Pengawas Pemilu. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk membangun kesadaran bersama dalam menolak praktik politik uang,” tegas Zulkifli.

Menurutnya, pengawasan harus berjalan melalui upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran. Masyarakat perlu dibangun kesadarannya agar tidak menormalisasi pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Diskusi menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Umar Ahmad Seth, S.H., M.H., sebagai pemantik, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa, Donny L. Lumingas, sebagai narasumber.

Umar menjelaskan bahwa politik uang di komunitas adat dan pedesaan tidak selalu berbentuk transaksi langsung antara pemberi dan pemilih. Praktik ini dapat melibatkan jaringan keluarga, tokoh adat, elite lokal, kelompok masyarakat, hingga relasi ekonomi. Modusnya antara lain pembagian uang, pemberian kebutuhan pokok, pembiayaan kegiatan komunitas, mobilisasi dukungan melalui tokoh masyarakat, serta janji pekerjaan atau bantuan yang dikaitkan dengan pilihan politik.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian dalam kegiatan adat dan sosial tidak otomatis merupakan politik uang. Penilaiannya harus mempertimbangkan fakta, tujuan pemberian, pihak yang terlibat, waktu kejadian, dan kaitannya dengan upaya memengaruhi pilihan pemilih. Penanganan dugaan pelanggaran juga harus mengacu pada unsur pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan.

Umar turut menyoroti tantangan pembuktian, seperti transaksi tertutup, penggunaan perantara, keterbatasan bukti digital, serta keengganan saksi memberikan keterangan karena hubungan keluarga atau tekanan sosial.

Sementara itu, Donny L. Lumingas mengangkat materi bertajuk Membongkar Kamuflase Politik Uang Minahasa. Ia menyoroti bagaimana praktik politik uang dapat disamarkan melalui kegiatan sosial, pemberian bantuan, dan relasi komunal sehingga tidak selalu tampak sebagai transaksi politik secara langsung.

Dalam konteks masyarakat Minahasa, Donny menekankan pentingnya membedakan nilai budaya dari praktik yang menyalahgunakannya untuk kepentingan politik. Nilai Mapalus, yang mencerminkan semangat kerja sama dan gotong royong, tidak boleh dijadikan pembenaran bagi pemberian yang disertai kepentingan dukungan politik.

Sejumlah pola yang perlu diwaspadai antara lain sumbangan pembangunan fasilitas yang dikaitkan dengan mobilisasi dukungan, pemberian dana kepada organisasi untuk membangun loyalitas, pembiayaan pesta atau kegiatan adat bermuatan politik, serta uang transportasi dan uang harian yang berpotensi menjadi kedok transaksi politik.

Donny juga menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap politik uang komunal, terutama dalam pembuktian niat, penelusuran aliran dana, dan penentuan pihak yang terlibat. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penyamaan persepsi dalam penerapan aturan, serta dukungan personel dan anggaran pengawasan hingga tingkat desa.

Selain itu, pengawasan perlu diperkuat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, hukum tua, serta komunitas seperti kerukunan, jemaat, dan kelompok tani. Pendidikan politik oleh partai politik, transparansi biaya pencalonan, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik politik uang.

Melalui diskusi Keker Pemilu Seri II, Bawaslu Sulut mendorong pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memahami dinamika sosial dan budaya masyarakat. Upaya menjaga integritas pemilu membutuhkan regulasi yang jelas, penegakan hukum profesional, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar nilai adat dan solidaritas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik transaksional.

Foto dan Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle