"Keker Pemilu" Seri 3, Bawaslu Sulut Perkuat Pengawasan Akurasi Data Pemilih
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Perkuat pengawasan data pemilih, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar diskusi Keker Pemilu Seri 3 dengan tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran dan Akurasi Data Pemilih pada Pemilihan Umum”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (29/10/2026) ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas dalam mengawal akurasi data pemilih, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
Hadir secara langsung dari Ruang Command Center Kantor Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Steffen S. Linu, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis, serta jajaran staf sekretariat. Turut mengikuti kegiatan secara daring Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Sulut Zulkifli Densi.

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian menyampaikan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum bagi Bawaslu untuk memperkuat edukasi, evaluasi, dan konsolidasi kelembagaan. Upaya tersebut penting agar jajaran pengawas lebih siap menghadapi penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffen S. Linu yang bertindak sebagai keynote speaker menegaskan bahwa data pemilih merupakan fondasi demokrasi karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Satu nama yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berarti ada hak warga yang berpotensi terabaikan. Sebaliknya, data ganda maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercatat dapat membuka celah kerawanan dan manipulasi pemilu.
Menurut Steffen, kondisi geografis dan sosial Sulawesi Utara, mulai dari wilayah kepulauan, perbatasan, hingga tingginya mobilitas penduduk, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga akurasi data pemilih. Karena itu, ia mendorong tiga strategi mitigasi, yakni transparansi dan aksesibilitas data, penguatan pengawasan partisipatif, serta respons cepat terhadap hasil pengawasan.
“Kunci utama pengawasan Bawaslu bukan lagi sekadar menindak kesalahan, melainkan mencegah dan memitigasi potensi pelanggaran sejak awal,” tegas Steffen.
Senada dengan hal tersebut, Zulkifli Densi dalam pengantarnya menekankan bahwa akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat. Potensi persoalan seperti pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPT, pemilih ganda, maupun pemilih yang belum memenuhi syarat tetapi masih tercatat harus diantisipasi melalui mitigasi dini.
Ia juga mendorong pengawasan PDPB oleh Bawaslu dilakukan secara proaktif melalui pemetaan kerawanan, verifikasi faktual di lapangan, serta koordinasi dengan KPU untuk memastikan setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti. Dalam penanganan pelanggaran, pengawas juga perlu cermat membedakan persoalan administratif yang cukup diselesaikan melalui saran perbaikan dengan dugaan pelanggaran yang harus diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

Diskusi kemudian diawali dengan pemaparan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, S.H., yang mengulas pentingnya akurasi data pemilih dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu. Ia menjelaskan bahwa data pemilih tidak hanya menentukan pemenuhan hak pilih, tetapi juga berpengaruh terhadap kebutuhan logistik surat suara, penataan TPS, hingga legitimasi hasil pemilu.
Anwar turut menguraikan sepuluh prinsip penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel. Prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap tahapan, mulai dari penyandingan DP4 dengan DPT terakhir, coklit oleh Pantarlih, penetapan DPS dan DPSHP, hingga penetapan DPT.
Ia mengingatkan sejumlah kerawanan yang kerap berulang, seperti pemilih meninggal yang masih tercatat, data ganda, pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, hingga data kependudukan yang tidak valid. Tahapan coklit juga menjadi perhatian khusus, terutama praktik coklit yang tidak dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, penggunaan joki Pantarlih, serta pengabaian pemilih penyandang disabilitas.
Dari sisi pengawasan, Anwar mendorong pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, analisis data awal, supervisi terhadap Pantarlih, serta uji petik untuk memastikan proses pemutakhiran berlangsung secara faktual. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi Bawaslu, KPU, Dukcapil, dan pemerintah daerah dalam memperbaiki data pemilih. Menurutnya, ketidakakuratan data yang tidak ditangani sejak awal dapat berkembang menjadi pelanggaran administrasi, pidana, etik, bahkan sengketa hasil pemilu.
Materi selanjutnya disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, La Ode Irwandi, yang mengangkat peta kerawanan dan pengalaman penanganan persoalan data pemilih di lapangan. Dari berbagai persoalan tersebut, Irwandi menekankan lima pilar mitigasi yang perlu berjalan beriringan, yakni akurasi melalui coklit faktual dan sinkronisasi data; transparansi melalui keterbukaan DPS dan DPT; pengawasan melalui uji petik dan pelibatan masyarakat; keamanan data sesuai ketentuan pelindungan data pribadi; serta penegakan hukum melalui mekanisme administrasi, etik, dan pidana.
Ia juga merekomendasikan agar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) lebih mengedepankan verifikasi faktual, pengawasan diprioritaskan pada wilayah rawan, serta keamanan data pribadi ditempatkan sebagai perhatian yang setara dengan akurasi data pemilih.
Melalui Keker Pemilu Seri 3 ini, Bawaslu Sulut mendorong jajaran pengawas untuk semakin proaktif mengidentifikasi dan mengantisipasi persoalan data pemilih, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Akurasi data pemilih bukan hanya tentang memastikan setiap nama tercatat dengan benar, tetapi juga memastikan setiap warga negara terlindungi hak pilihnya. Dengan pengawasan yang menyeluruh dan partisipasi masyarakat, upaya menjaga data pemilih yang akurat dan terlindungi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan demokratis.

Foto: Muhammad Irsyad
Editor: Humas Bawaslu Sulut