"Keker Pemilu" Seri 5, Bawaslu Sulut Bahas Mitigasi Pelanggaran Pemilu di Kawasan Industri dan Pelabuhan
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bagaimana mencegah potensi pelanggaran Pemilu di kawasan industri dan pelabuhan? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam diskusi “Keker Pemilu” Seri 5 yang mengangkat tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu di Kawasan Industri, Pelabuhan & Mobilisasi Pemilih”.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis (5/11/2026) ini diikuti jajaran internal Bawaslu serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan kepemiluan. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk memetakan potensi kerawanan sekaligus merumuskan langkah pencegahan dan strategi pengawasan di kawasan industri dan pelabuhan.
Hadir melalui ruang Command Center Kantor Bawaslu Sulut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis bersama jajaran staf sekretariat. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam pengantarnya, Zulkifli menyampaikan bahwa kawasan industri dan pelabuhan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya. Tingginya aktivitas pekerja, mobilitas penduduk, serta kepentingan ekonomi dan politik menjadikan kawasan tersebut memiliki potensi kerawanan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, beberapa potensi kerawanan yang perlu diantisipasi antara lain intimidasi dan tekanan politik terhadap pekerja, praktik politik uang, penyalahgunaan fasilitas perusahaan, hingga mobilisasi pemilih. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar hak politik setiap warga negara tetap terlindungi dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa diskusi kali ini menghadirkan pemantik dan narasumber dari wilayah yang memiliki karakteristik kawasan industri dan pelabuhan, yakni Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kota Bitung. Pengalaman dari kedua daerah tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif jajaran pengawas dalam mengidentifikasi kerawanan serta menyusun strategi mitigasi yang tepat.

“Melalui diskusi ini, kita berharap dapat memetakan strategi pengawasan, termasuk langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang dapat menjadi rekomendasi untuk pengawasan ke depan,” ujarnya.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir. Dalam paparannya, ia menguraikan karakteristik kawasan industri dan pelabuhan yang memiliki tingkat mobilitas orang dan barang cukup tinggi, cakupan wilayah yang luas, serta menjadi titik pertemuan berbagai kepentingan. Kondisi ini membuat pengawasan Pemilu membutuhkan pendekatan yang lebih terencana dan melibatkan koordinasi lintas sektor.
Badrul menjelaskan, kawasan pelabuhan dan bandara memiliki posisi strategis karena menjadi jalur mobilitas masyarakat sekaligus pusat distribusi logistik Pemilu. Di sisi lain, keberadaan area terbatas, fasilitas negara, serta banyaknya pekerja dan masyarakat yang datang dari berbagai daerah juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengawasan.
Sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai di antaranya praktik politik uang melalui pemberian uang tunai, voucher tiket kapal atau pesawat, maupun bentuk gratifikasi lainnya. Selain itu, terdapat potensi kampanye di kawasan pelabuhan dan bandara, penyalahgunaan fasilitas negara, pelibatan aparatur yang tidak netral, serta mobilisasi massa menggunakan moda transportasi umum.
Ia juga menyoroti persoalan penanganan pelanggaran yang terjadi di kawasan dengan karakteristik lintas wilayah. Pelanggaran yang terjadi di pelabuhan atau bandara dapat melibatkan subjek hukum dari berbagai daerah, bahkan berpotensi menjadi rangkaian tindak pidana yang melintasi yurisdiksi. Hal ini dapat menimbulkan kendala dalam menentukan kewenangan penanganan dan memperlambat proses tindak lanjut laporan maupun temuan.
Sebagai langkah antisipasi, Badrul merekomendasikan pembentukan satuan tugas dan pos khusus pengawasan di kawasan pelabuhan dan bandara dengan melibatkan instansi terkait. Ia juga mendorong penguatan akses pengawas terhadap informasi dan area pengawasan, penyediaan mekanisme khusus bagi pemilih pindahan, serta jalur koordinasi dan penerusan penanganan pelanggaran agar persoalan lintas wilayah dapat ditangani lebih efektif.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian. Dalam materinya, ia mengangkat kondisi dan pengalaman pengawasan di Kota Bitung yang memiliki karakteristik wilayah industri, pelabuhan, serta kawasan kepulauan.
Iten menjelaskan bahwa keberadaan kawasan industri dan pelabuhan membawa tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak pilih pekerja. Banyak pekerja industri, buruh pelabuhan, dan awak kapal yang memiliki KTP dari luar daerah, sementara jadwal kerja bergilir (shift) dan mobilitas pekerjaan sering kali menyulitkan mereka untuk datang ke TPS sesuai domisili.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pendataan pemilih, penggunaan formulir pindah memilih, hingga kemungkinan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ia juga menyoroti adanya potensi pengaruh dari pemberi kerja, mandor, maupun pengurus serikat pekerja terhadap pilihan politik para pekerja.
Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, ia menekankan pentingnya pemetaan TPS rawan berbasis data pemilih, koordinasi dengan perusahaan dan serikat pekerja, serta sosialisasi mengenai hak pilih dan larangan praktik politik uang maupun intimidasi di lingkungan kerja. Bawaslu juga perlu memperkuat pengawasan pada masa tenang hingga hari pemungutan suara, menyediakan posko pengaduan yang aman bagi pekerja, serta memastikan adanya perlindungan terhadap pelapor dan saksi.
Melalui diskusi “Keker Pemilu” Seri 5 ini, Bawaslu Sulut diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai potensi kerawanan Pemilu di kawasan industri dan pelabuhan. Berbagai pengalaman dan rekomendasi yang disampaikan narasumber menjadi bahan penguatan kapasitas jajaran pengawas dalam membangun langkah pencegahan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Dengan demikian, pengawasan Pemilu tidak hanya berfokus pada tahapan dan wilayah yang telah menjadi perhatian umum, tetapi juga mampu menjangkau kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi dan karakteristik khusus, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.

Foto: Muhammad Irsyad
Editor: Humas Bawaslu Sulut