Ketua Bawaslu Sulut Soroti Isu Pencatutan Nama Warga dalam Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, menyoroti potensi pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan dalam proses pemutakhiran data partai politik. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (18 Juni 2026).
Menurut Ardiles, persoalan pencatutan nama masyarakat merupakan salah satu isu yang kerap mencuat setiap kali dilakukan pemutakhiran data partai politik. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan proses tersebut berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.
"Pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Ardiles di hadapan peserta sosialisasi yang didominasi oleh perwakilan partai politik.
Lebih lanjut, Ardiles menjelaskan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses yang dilakukan oleh KPU. Meski akses Bawaslu dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersifat sebagai viewer, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap setiap perubahan maupun pembaruan data yang dilakukan oleh partai politik dapat turut diinformasikan kepada Bawaslu sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan upaya memperkuat efektivitas pengawasan.
"Kami di Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, apabila terdapat perubahan atau pembaruan data partai politik, kami berharap informasi tersebut juga dapat disampaikan kepada Bawaslu sebagai bagian dari proses pengawasan," kata Ardiles.
Ia juga mengajak partai politik untuk aktif memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor sekretariat yang disampaikan kepada KPU benar-benar valid. Menurutnya, ketelitian dalam proses pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun persoalan administratif pada tahapan berikutnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, jajaran struktural KPU Provinsi Sulawesi Utara, serta Liaison Officer (LO) partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Utara.


Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut