Lompat ke isi utama

Berita

Liando: Bawaslu itu Badan Pengawas Pemilu bukan Badan Pengawas "Tahapan" Pemilu!

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Akademisi Unsrat Manado, Dr. Ferry Daud Liando, saat memberikan tanggapan pada Diskusi Publik "Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan", Kamis (29 Januari 2026) 

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando, menegaskan bahwa secara filosofis kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak terbatas hanya pada pengawasan tahapan Pemilu semata.

“Namanya saja Badan Pengawas Pemilu, bukan Badan Pengawas Tahapan Pemilu. Pemilu itu bersifat jangka panjang,” ujar Liando.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi panelis dalam Diskusi Publik “Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan” yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29 Januari 2026).

Menurut Liando, ruang gerak pengawasan Bawaslu seharusnya lebih luas dari sekadar mengawal tahapan Pemilu. Pengawasan juga perlu mencakup dinamika demokrasi di luar tahapan, terutama terkait keterlibatan berbagai stakeholder, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu.

Ia menilai, selama ini penguatan kapasitas demokrasi masih cenderung terfokus pada penyelenggara Pemilu. Padahal, pelibatan pemangku kepentingan secara berkelanjutan sangat penting untuk membangun kesepahaman dan kesadaran publik terhadap proses demokrasi.

“Diskusi dengan pelibatan stakeholder seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain membangun kesadaran publik, juga dapat menekan risiko dan kerawanan Pemilu ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat itu juga menyampaikan sejumlah poin strategis yang dapat dilakukan Bawaslu di masa non-tahapan.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Kedua, melakukan penguatan kelembagaan, khususnya pada jajaran sekretariat Bawaslu. Ketiga, mengevaluasi berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal, dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

“Hal-hal ini penting sebagai bahan koreksi dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan ke depan,” terangnya.

Selain itu, Liando turut menyoroti perilaku partai politik peserta Pemilu. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara praktik baik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan perilaku peserta Pemilu yang demokratis.

“Sebagus apa pun penyelenggara Pemilu, jika tidak diimbangi dengan perilaku peserta Pemilu yang baik, maka sulit membayangkan adanya perbaikan demokrasi elektoral ke depan,” tegasnya.

Sebagai contoh, ia mempertanyakan apakah proses rekrutmen anggota dan kaderisasi partai politik benar-benar dijalankan secara berkelanjutan. Pasalnya, menurut Liando, keanggotaan partai politik kerap muncul hanya menjelang Pemilu.

“Padahal kaderisasi yang teratur dan berkesinambungan merupakan kunci penting bagi kualitas demokrasi,” pungkasnya.

Diskusi publik yang berlangsung secara daring tersebut di buka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten-Kota Se-Sulawesi Utara, sejumlah Media, OKP, Ormas, Perwakilan Perguruan Tinggi dan Mahasiswa. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle