Matangkan Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Sulut Gelar Rakor Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu Kabupaten-Kota
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Matangkan konsolidasi demokrasi, Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu Kabupaten-Kota, pada Kamis (22 Januari 2026).
Rakor tersebut bertujuan untuk membahas tiga agenda pokok. Pertama pembahasan mengenai agenda "Bacerita Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kedua, istruksi Ketua Bawaslu RI nomor 2 tahun 2026 tentang konsolidasi demokrasi. Terakhir soal teknis pengawasan pemutakhiran data partai politik.
"Bacerita HPS" merupakan program lanjutan yang dilaksanakan sejak 2025 tahun lalu. Untuk tahun ini akan lebih fokus pada kajian putusan hukum. "Bacerita HPS jilid 2 ini, kita akan membedah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit.
Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw menambahkan, program diskusi “Bacerita HPS” sangat membantu karena masuk dalam penilaian Indeks Kinerja Utama (IKU) Divisi SDM sebagai penguatan Kapasitas dan bentuk Pendidikan bagi pengawas Pemilu.
Respon yang sama datang dari Anggota Bawaslu Sulut Zulkfili Densi dan Steffen Linu. Keduanya menilai, masa non-tahapan adalah ruang bagi peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu.
Kegiatan di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh. Dalam arahannya, Ardiles mengatakan, Bawaslu khususnya Divisi Hukum perlu menjadi penjaga lembaga, dan secara umum penjaga demokrasi.
"Divisi hukum harus menjadi guardian atau penjaga lembaga Bawaslu dan Demokrasi melalui kajian-kajian hukum, serta sosialisasi produk hukum" ujar Ardiles dalam arahannya saat pembukaan kegiatan.
Lebih lanjut ia katakan, produk kajian hukum yang dihasilkan oleh divisi hukum nantinya akan berkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu.
Perkuat Konsolidasi, Menuju Demokrasi Subtansial
Dalam rangka memperkuat konsolidasi demokrasi menuju demokrasi substansial, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Instruksi nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan. Hal ini turut mempertegas posisi Bawaslu bukan sekedar petugas Pemilu melainkan “pekerja demokrasi”.
Terkait ini, Donny menekankan pentingnya menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI tentang konsolidasi demokrasi. Ia menilai, kejahatan demokrasi seperti politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI-POLRI masih sering terjadi. Menurutnya, Bawaslu perlu pererat kemitraan dengan masyarakat sipil.
"Jadikan kantor Bawaslu sebagai tempat diskusi dan konsolidasi demokrasi, sehingga kantor Bawaslu juga berfungsi sebagai rumah pergerakan," terang Donny.
Disamping itu, Ia juga menyampaikan agenda konsolidasi demokrasi bisa sejalan dengan pengawasan pemutakhiran data parpol. Bawaslu Sulut berencana melaksanakan Visitasi/Kunjungan ke Partai Politik (Parpol) sekaligus pemuktahiran data Parpol dan sosialisasi kerja-kerja Bawaslu, "visitasi akan dilakukan minimal 1 minggu 3 kali,” ucapnya.
Kegiatan diikuti oleh jajaran Ketua dan Anggiota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara melalui daring (zoom meeting). Kegiatan yang berlangsung Turut hadir Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Yenne Janis serta jajaran staf sub-bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut