Ngabuburit Pengawasan: Aldrin Christian Tegaskan Peran Strategis Sekretariat dalam Pengawasan Pemilu
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Aldrin Arthur Christian menegaskan pentingnya peran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang mengangkat tema Peran Sekretariat dalam Mendukung Pelaksanaan Pengawasan Pemilu, Senin (9 Maret 2026).
Dalam pemaparannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut itu menekankan bahwa sekretariat supporting system yang memastikan seluruh kerja pengawasan berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai prosedur. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional bagi pimpinan Bawaslu.
“Komisioner adalah pengambil keputusan (decision maker), sementara sekretariat berperan sebagai sistem pendukung (supporting system). Tanpa dukungan sekretariat yang kuat, hasil pengawasan yang baik sekalipun dapat gugur hanya karena kesalahan administrasi atau kekurangan dukungan operasional,” ujar Kepala Sekretariat dalam kegiatan tersebut.
“Bahkan lebih dari itu, kita bukan lagi supporting system, kita adalah sistem itu sendiri,” tegas Aldrin sambil mengutip pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahwa Pimpinan dan Sekretariat ibarat satu mata koin dimana kedua sisinya saling terhubung dan terikat.
Secara kelembagaan, sekretariat memiliki dua fungsi utama yakni dukungan administratif dan dukungan teknis. Dukungan administratif meliputi pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan. Sementara dukungan teknis mencakup fasilitasi pengawasan tahapan pemilu, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam struktur organisasi sekretariat, beberapa unit memiliki peran strategis. Bagian Administrasi bertanggung jawab pada perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia. Sementara itu, Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat mendukung kegiatan pengawasan tahapan pemilu, pengembangan pengawasan partisipatif, publikasi kegiatan pengawasan, serta pengelolaan data dan informasi publik.
Selain itu, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum memberikan dukungan dalam penerimaan laporan pelanggaran, fasilitasi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga penyusunan kajian serta advokasi hukum.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada masa non-tahapan pemilu, fokus kerja sekretariat bergeser dari aktivitas cepat dan operasional menjadi penguatan kelembagaan melalui evaluasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembenahan tata kelola internal. Masa ini menjadi momentum konsolidasi untuk mempersiapkan kelembagaan menghadapi tahapan pemilu berikutnya.
Sebagai langkah konkret, Bawaslu Sulut juga menyiapkan sejumlah program percepatan atau quick wins pada tahun 2026, antara lain pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Internal, pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen untuk membedah indikator kinerja utama (IKU), serta peluncuran program “Jumat Belajar” sebagai ruang berbagi pengetahuan antar pegawai.
Melalui penguatan peran sekretariat tersebut, Bawaslu Sulut berharap seluruh dukungan administratif dan teknis dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan yang berlangsung secara daring diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten-Kota. Turut hadir Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulut Greity Tuturoong, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta dan Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut