Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan Jadi Momentum Perkuat Konsolidasi Kelembagaan di Masa Non Tahapan

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” bertajuk Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu di Masa Non Tahapan Pemilu, pada Selasa (24 Februari 2026).

Manado, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” bertajuk Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu di Masa Non Tahapan Pemilu, pada Selasa (24 Februari 2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Turut hadir para alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai bagian dari penguatan jejaring pengawasan partisipatif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan demokrasi melalui pendekatan yang lebih inklusif dan edukatif.

“Prinsipnya, kegiatan ini adalah bagian dari penguatan demokrasi bagi kita semua. Ini menjadi momentum edukasi yang dikemas melalui pendekatan religius. Kita tidak hanya mendapatkan asupan pengetahuan, tetapi juga merefleksikan kembali tugas dan wewenang kita sebagai pengawas Pemilu,” ujar Linu.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hingga selesai serta aktif dalam sesi diskusi interaktif sesuai dengan materi yang disampaikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam pelaksanaan tugas ke depan.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, menegaskan bahwa sekretariat memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pelaksanaan program Bawaslu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

“Di momen yang baik dan penuh makna ini, selain penguatan demokrasi, kita juga melakukan penguatan kelembagaan. Kami berharap para Kepala Sekretariat/Koorsek, Koordinator Subbagian dan Kepala Subbagian di Kabupaten/Kota dapat bersama-sama mengikuti agenda Ngabuburit Pengawasan ini,” jelasnya.

Bertindak sebagai narasumber utama, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh, menjelaskan bahwa situasi yang sering disebut sebagai masa non tahapan Pemilu sejatinya perlu dipahami dalam perspektif siklus Pemilu.

Ia merujuk pada literatur yang diterbitkan oleh International IDEA yang membahas tentang siklus Pemilu, yakni pre-election period, election period, dan post-election period.

“Masa jeda Pemilu yang kita hadapi saat ini dikenal sebagai inter-election period, yaitu masa penghubung antara post-election period dan pre-election period. Dalam konteks siklus Pemilu, sesungguhnya kita tidak bisa sepenuhnya menyebut ini sebagai masa non tahapan, karena penguatan sistem, kelembagaan, dan regulasi tetap berjalan,” terang Ardiles.

Menurutnya, periode tersebut justru menjadi ruang strategis untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, dan penguatan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.

Selain pemaparan materi kelembagaan, kegiatan juga diisi dengan tausiyah atau ceramah agama yang dibawakan oleh Ustad Idrus Usman sebagai bentuk penguatan nilai spiritual dalam menjalankan tugas pengawasan.

Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat struktural dan jajaran staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan dan menjaga kualitas demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle